Tim SAR gabungan menemukan jenazah ABK perahu Jolosutro, Mashudi, di Perairan Kendal. Pencarian untuk dua ABK lainnya, Suudi dan Abdul Khamid, masih berlanjut.
Respons cepat dilakukan SAR Samapta Polres dan Polsek Kota Lamongan. Koordinasi itu berhasil menemukan korban tenggelam di salah satu danau di kota Lamongan.
3 pekerja tambang ilegal di Asahan tewas tertimpa longsor. Polisi menetapkan pemilik dan mandor sebagai tersangka dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.