detikFinance
Wilayah Tambang Nuklir Ditetapkan Oleh Menteri ESDM, Begini Aturannya
WIUP mineral radioakif diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Wilayah Pertambangan yang baru saya diterbitkan Presiden Jokowi.
Jumat, 26 Mei 2023 13:05 WIB







































