AM, tersangka penganiaya mahasiswi berinisial JL (21) di dalam mobil di Medan diserahkan ke Kejari Medan. Tersangka kini ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan.
Hakim menjatuhkan hukuman penjara untuk tiga terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Tol Japek II tahun 2016-2017. Mereka divonis 3 hingga 4 tahun penjara.