Cerita LC di Jombang Jadi Bandar Sabu gegara Pacaran dengan Residivis Narkoba

Cerita LC di Jombang Jadi Bandar Sabu gegara Pacaran dengan Residivis Narkoba

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Jumat, 28 Jun 2024 01:01 WIB
Tersangka US bersama kekasihnya saat dihadirkan di Polres Jombang
Tersangka US bersama kekasihnya saat dihadirkan di Polres Jombang (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Jombang -

Pemandu lagu atai Lady Companion (LC) berinisial US (38) ditangkap polisi bersama kekasihnya saat akan mengirim 100 gram sabu ke pembeli. Selain mengonsumsi sabu, pemandu lagi asal Desa Senden, Peterongan, Jombang ini terseret sang kekasih menjadi bandar sabu.

Kasat Reskoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani menjelaskan pihaknya menyergap mobil Toyota Rush bernopol W 1149 SC di depan kantor Desa Jombok, Kesamben, Jombang pada Kamis (20/6) sekitar pukul 21.00 WIB.

Di dalam mobil tersebut, US bersama kekasihnya berinisial AS alias Sukro (46), warga Desa Karangan, Bareng, Jombang. Ketika melakukan penggeledahan, polisi menemukan 100,66 gram sabu di saku jaket Sukro, 9,87 gram sabu di lantai mobil, serta 2 ponsel US dan Sukro.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka kami tangkap saat akan meranjau sabu ke pemesan dengan alamat di Lamongan," jelasnya saat jumpa pers di Mapolres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Kamis (27/6/2024).

Malam itu juga, lanjut Yani, timnya menggeledah kamar kos Sukro dan US di Desa/Kecamatan Sumobito, Jombang. Hasilnya, pihaknya menemukan 4 paket sabu 100,66 gram dan 100,69 gram, 62,6 gram dan 0,26 gram, 1 timbangan digital, serta 1 lembar resi PT Karunia Indah Delapan Express.

ADVERTISEMENT

Sehingga total sabu yang disita dari pasangan kekasih ini mencapai 374,74 gram. Menurut Yani, Sukro mendapatkan pasokan narkotika golongan I itu dari seorang pria dengan nama panggilan Tumbal, warga Pandaan, Pasuruan.

Tumbal mengirim 384,55 gram sabu kepada Sukro. Sabu tersebut dikirim melalui jasa pengiriman barang dari Jatinegara, Jaktim ke Pare, Kediri. Di hari yang sama sebelum ditangkap, Sukro bersama US mengambil sabu tersebut di Pare.

"Perempuan ini (US) ikut bersama-sama saudara Sukro mengambil narkotika jenis sabu di Pare. Selanjutnya, mereka edarkan sabu dengan sistem ranjau," terangnya.

Usut punya usut, kata Yani, Sukro ternyata residivis kasus narkoba yang bebas dari Lapas Kediri pada 14 Mei 2024. Sejauh ini, tersangka mengaku 3 kali menerima pasokan narkoba dari Tumbal melalui jasa ekpedisi.

Dua kali berupa 250.000 butir pil dobel L dan satu kali berupa 384,55 gram sabu. Ratusan ribu pil koplo itu sudah habis diedarkan Sukro.

"Sukro menerima upah Rp 2,5 juta dari bandar setiap meranjau sabu ke satu orang pemesan," ungkapnya.

US sendiri belum lama berpacaran dengan Sukro. Selain ikut Sukro mengirim sabu ke para pembeli, pemandu lagu ini juga mengonsumi narkotika golongan I tersebut.

"US sehari-hari berprofesi sebagai LC atau pemandu lagu, dia juga pemakai. Sebelum kami tangkap, mereka sudah konsumsi (sabu)," ujar Yani.

Akibat perbuatannya, US dan Sukro harus mendekam di Rutan Polres Jombang. Mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman pidananya paling lama 20 tahun penjara," tandas Yani.




(abq/iwd)


Hide Ads