Seorang penghuni apartemen di Surabaya ditahan Kejaksaan. Pasalnya, pelaku menendang manajer operasional apartemen yang dihuninya.
Pelaku yang telah ditahan berinisial HHA. Ia ditahan setelah menendang manajer operasional apartemen berinisial AEP. Kini pelaku telah ditahan di Rutan Medaeng
Kasi Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana membenarkan penahanan pelaku. Menurutnya, penahanan dilakukan sejak Rabu (22/5).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sejak Rabu (22/5/2024) kemarin, sudah dilimpahkan dari penyidik (kepolisian) ke kami (kejaksaan)," kata Putu saat dikonfirmasi detikJatim, Minggu (26/5/2024).
Sementara itu, pengacara AEP, yakni Billy Handiwiyanto mengapresiasi penahanan yang dilakukan Kejari Surabaya. Sebab, pelaku telah berstatus tersangka.
Billy menuturkan aksi penendangan yang dilakukan pelaku terjadi di lobi apartemen pada 5 Juni 2023. Saat itu, kliennya ditendang pelaku karena dinilai tak bisa memenuhi permintaan pelaku.
"Klien saya tidak bisa menuruti semua kemauan tersangka, klien saya punya SOP," ujarnya.
Billy menegaskan, tendangan itu merupakan rentetan dari beberapa masalah sebelumnya. Berdasarkan penjelasan dari kliennya, meski sebagai penghuni, namun pelaku dinilai semena-mena dengan mengatur semua hal.
Tapi, kliennya tak bisa serta merta menuruti keinginan pelaku. Sebab, dengan dibukanya seluruh pintu akses, bisa berdampak pada lemahnya kontrol keamanan apartemen. Maka dari itu, kliennya tak menuruti kehendak pelaku begitu saja.
"Misalnya, Heru meminta pintu akses ke parkir di semua lantai dibuka," tandas Billy.
(abq/dte)