Seorang pegawai PT Pos Takalar, Suprianto, ditangkap setelah menikam atasannya dan merampok Rp 600 juta. Ia mengaku khilaf untuk kebutuhan sehari-hari.
Kejari Palopo memusnahkan 527 gram sabu dan barang bukti lainnya. Selain itu, 24 unit handphone hasil sitaan dilelang dengan total penjualan Rp 17,6 juta.