Kasus harimau menerkam ART bernama Suprianda di Samarinda telah bergulir di Pengadilan. Andri Soegianto sebagai pemilik harimau itu dituntut 3 bulan penjara.
Andri Soegianto dituntut 3 bulan penjara, karena harimau peliharaannya menerkam asisten rumah tangga (ART)-nya bernama Suprianda di Samarinda, Kalimantan Timur.
Ketika akan menjual rumah, calon pembeli datangan untuk melihat kondisi rumah. Maka, persiapkan rumah agar calon pembeli tertarik dan segera membelinya.