Hewan peliharaan tentu saja menjadi hewan yang disayang dan dirawat oleh pemiliknya. Banyak alasan yang membuat seseorang menjadikan hewan tersebut sebagai peliharaannya.
Namun, hewan peliharaan tetangga yang mengganggu bisa menjadi sumber ketidaknyamanan bagi kita, terutama ketika mereka merusak barang dan mencemari lingkungan sekitar. Hewan-hewan yang akan dibahas di sini adalah hewan peliharaan yang berupa burung dan juga ayam.
Dari kondisi ini muncul beberapa pertanyaan seperti, bagaimana hukumnya membiarkan hewan peliharaan berkeliaran di sekitar pemukiman? Dan apakah pemilik hewan tersebut wajib menanggung kerusakan yang disebabkan oleh hewan peliharaannya?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melansir dari laman Nahdlatul Ulama (NU), simak jawaban lengkapnya menurut hukum Islam di bawah ini.
Hukum Membiarkan Hewan Peliharaan Berkeliaran Di Sekitar Pemukiman
Dalam Islam, melepaskan hewan diperbolehkan, namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemilik hewan. Prinsip dasarnya adalah bahwa hewan-hewan tersebut tidak boleh menyebabkan keresahan atau mengganggu orang lain.
Walaupun dilepaskan, pemilik hewan tersebut setidaknya harus mengawasi hewan peliharaannya supaya tidak mengganggu tetangga.
ΨΩΨ© Ψ§ΩΩ
ΨΨͺΨ§Ψ¬ ΩΩ Ψ΄Ψ±Ψ Ψ§ΩΩ
ΩΩΨ§Ψ¬ - (Ψ¬ 23 / Ψ΅ 202)
ΩΩΩΩΩΩ Ψ§ΨΉΩΨͺΩΨ§Ψ―Ω Ψ§ΩΨ·ΩΩΨ§Ψ¦ΩΨ±Ω Ψ§ΩΩΩΩΨ²ΩΩΩΩ ΨΉΩΩΩΩ Ψ¬ΩΨ―ΩΨ§Ψ±Ω ΨΊΩΩΩΨ±ΩΩΩ ΩΩΨ΄ΩΩΩΩ Ω
ΩΩΩΨΉΩΩΩ ΩΩΩΩΩΩΩ Ψ΅ΩΨ§ΨΩΨ¨ΩΩΩ Ω
ΩΩΩΨΉΩΩΩ Ψ¨ΩΨΩΨ¨ΩΨ³ΩΩΩ Ψ£ΩΩΩ ΩΩΨ΅ΩΩ Ψ¬ΩΩΩΨ§ΨΩ ΩΩΩΩ Ψ£ΩΩΩ ΩΩΨΩΩΩ Ψ°ΩΩΩΩΩ Ψ ΩΩΨ₯ΩΩΩ ΩΩΩ
Ω ΩΩΨͺΩΩΩΩΩΩΨ―Ω ΨΉΩΩΩ Ψ§ΩΨ·ΩΩΨ§Ψ¦ΩΨ±Ω ΨΆΩΨ±ΩΨ±Ω Ψ¨ΩΨ¬ΩΩΩΩΨ³ΩΩΩ ΨΉΩΩΩΩ Ψ§ΩΩΨ¬ΩΨ―ΩΨ§Ψ±Ω Ψ ΩΩΨ£ΩΩΩΩ Ω
ΩΩΩ Ψ΄ΩΨ£ΩΩΩ Ψ§ΩΨ·ΩΩΩΩΨ±Ω ΨͺΩΩΩΩΩΩΨ―Ω Ψ§ΩΩΩΩΨ¬ΩΨ§Ψ³ΩΨ©Ω Ω
ΩΩΩΩΩ Ψ¨ΩΨ±ΩΩΩΨ«ΩΩΩ ΩΩΩΩΨͺΩΨ±ΩΨͺΩΩΨ¨Ω ΨΉΩΩΩΩ Ψ¬ΩΩΩΩΨ³ΩΩΩ Ω
ΩΩΩΨΉΩ Ψ΅ΩΨ§ΨΩΨ¨Ω Ψ§ΩΩΨ¬ΩΨ―ΩΨ§Ψ±Ω Ω
ΩΩΩΩΩ ΩΩΩΩ Ψ£ΩΨ±ΩΨ§Ψ―Ω Ψ§ΩΩΨ§ΩΩΨͺΩΩΩΨ§ΨΉΩ Ψ¨ΩΩΩ
Artinya: Tuhfatul Muhtaj bi Syarhil Minhaj (vol. 23 / hal. 202)
Jika burung itu terbiasa hinggap di tembok orang lain dan dihalangi, maka pemiliknya wajib mencegahnya dengan mengurungnya, memotong sayapnya, atau semacamnya.
Karena dalam kasus burung, kotoran dihasilkan darinya melalui kotorannya, dan duduknya mengakibatkan pemilik tembok tidak dapat mengaksesnya jika dia ingin mengambil manfaat darinya.
Apakah Pemilik Hewan Wajib Mengganti Kerusakan yang Disebabkan Oleh Hewan Peliharaannya?
Penjelasan tentang aturan ini mengacu pada konsep dhaman dalam hukum Islam. Dhaman adalah tanggung jawab atau kewajiban untuk mengganti kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh hewan piaraan atau milik seseorang kepada orang lain.
Misalnya, dalam konteks ayam atau burung dara, hewan-hewan ini sering kali tidak menyebabkan kerusakan atau gangguan besar ketika mereka dilepaskan dari kandang mereka.
Oleh karena itu, menurut beberapa ulama, pemilik ayam atau burung dara tidak wajib membayar dhaman jika hewan-hewan tersebut tidak sengaja menyebabkan kerusakan atau gangguan saat mereka dilepaskan.
Namun, penting untuk dicatat bahwa pemilik masih bertanggung jawab untuk mengganti kerusakan yang disebabkan oleh hewan peliharaannya sesuai dengan prinsip tanggung jawab dalam Islam.
Jadi, meskipun ada pengecualian tertentu, tetap penting bagi pemilik hewan untuk memastikan bahwa hewan-hewan mereka tidak menyebabkan kerugian kepada orang lain.
Buat kamu yang pengen upgrade rumah biar lebih pintar dengan perangkat smart door lock hingga CCTV gratis, yuk ikutan Program detikProperti Upgrade Rumah Kamu Jadi Lebih Pintar. Buat yang beruntung, bakal dapet 6 device smarthome gratis!
Baca info lengkapnya di sini.
(dna/dna)