Hewan Peliharaan Tetangga Ganggu Kenyamanan, Begini Hukumnya Dalam Islam

Hewan Peliharaan Tetangga Ganggu Kenyamanan, Begini Hukumnya Dalam Islam

Wida Puspita - detikProperti
Kamis, 18 Apr 2024 06:30 WIB
Hewan ternak sapi di salah satu kandang milik peternak di Lombok Barat.
Foto: Ahmad Viqi/detikBali
Jakarta -

Hewan peliharaan tentu saja menjadi hewan yang disayang dan dirawat oleh pemiliknya. Banyak alasan yang membuat seseorang menjadikan hewan tersebut sebagai peliharaannya.

Namun, hewan peliharaan tetangga yang mengganggu bisa menjadi sumber ketidaknyamanan bagi kita, terutama ketika mereka merusak barang dan mencemari lingkungan sekitar. Hewan-hewan yang akan dibahas di sini adalah hewan peliharaan yang berupa burung dan juga ayam.

Dari kondisi ini muncul beberapa pertanyaan seperti, bagaimana hukumnya membiarkan hewan peliharaan berkeliaran di sekitar pemukiman? Dan apakah pemilik hewan tersebut wajib menanggung kerusakan yang disebabkan oleh hewan peliharaannya?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melansir dari laman Nahdlatul Ulama (NU), simak jawaban lengkapnya menurut hukum Islam di bawah ini.

Hukum Membiarkan Hewan Peliharaan Berkeliaran Di Sekitar Pemukiman

Dalam Islam, melepaskan hewan diperbolehkan, namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemilik hewan. Prinsip dasarnya adalah bahwa hewan-hewan tersebut tidak boleh menyebabkan keresahan atau mengganggu orang lain.

ADVERTISEMENT

Walaupun dilepaskan, pemilik hewan tersebut setidaknya harus mengawasi hewan peliharaannya supaya tidak mengganggu tetangga.

حفة Ψ§Ω„Ω…Ψ­ΨͺΨ§Ψ¬ في Ψ΄Ψ±Ψ­ Ψ§Ω„Ω…Ω†Ω‡Ψ§Ψ¬ - (Ψ¬ 23 / Ψ΅ 202)
ΩΩŽΩ„ΩŽΩˆΩ’ Ψ§ΨΉΩ’Ψͺَادَ Ψ§Ω„Ψ·Ω‘ΩŽΨ§Ψ¦ΩΨ±Ω Ψ§Ω„Ω†Ω‘ΩΨ²ΩΩˆΩ„ΩŽ ΨΉΩŽΩ„ΩŽΩ‰ جِدَارِ ΨΊΩŽΩŠΩ’Ψ±ΩΩ‡Ω ΩˆΩŽΨ΄ΩŽΩ‚Ω‘ΩŽ Ω…ΩŽΩ†Ω’ΨΉΩΩ‡Ω ΩƒΩΩ„Ω‘ΩΩΩŽ Ψ΅ΩŽΨ§Ψ­ΩΨ¨ΩΩ‡Ω Ω…ΩŽΩ†Ω’ΨΉΩŽΩ‡Ω Ψ¨ΩΨ­ΩŽΨ¨Ω’Ψ³ΩΩ‡Ω Ψ£ΩŽΩˆΩ’ Ω‚ΩŽΨ΅Ω‘Ω Ψ¬ΩŽΩ†ΩŽΨ§Ψ­Ω Ω„ΩŽΩ‡Ω Ψ£ΩŽΩˆΩ’ Ω†ΩŽΨ­Ω’ΩˆΩ Ψ°ΩŽΩ„ΩΩƒΩŽ ، وَΨ₯ِنْ Ω„ΩŽΩ…Ω’ يَΨͺΩŽΩˆΩŽΩ„Ω‘ΩŽΨ―Ω’ ΨΉΩŽΩ†Ω’ Ψ§Ω„Ψ·Ω‘ΩŽΨ§Ψ¦ΩΨ±Ω آَرَرٌ Ψ¨ΩΨ¬ΩΩ„ΩΩˆΨ³ΩΩ‡Ω ΨΉΩŽΩ„ΩŽΩ‰ Ψ§Ω„Ω’Ψ¬ΩΨ―ΩŽΨ§Ψ±Ω Ψ› Ω„ΩΨ£ΩŽΩ†Ω‘ΩŽ مِنْ Ψ΄ΩŽΨ£Ω’Ω†Ω Ψ§Ω„Ψ·Ω‘ΩŽΩŠΩ’Ψ±Ω ΨͺΩŽΩˆΩŽΩ„Ω‘ΩΨ―ΩŽ Ψ§Ω„Ω†Ω‘ΩŽΨ¬ΩŽΨ§Ψ³ΩŽΨ©Ω مِنْهُ Ψ¨ΩΨ±ΩŽΩˆΩ’Ψ«ΩΩ‡Ω وَيَΨͺَرَΨͺΩ‘ΩŽΨ¨Ω ΨΉΩŽΩ„ΩŽΩ‰ Ψ¬ΩΩ„ΩΩˆΨ³ΩΩ‡Ω Ω…ΩŽΩ†Ω’ΨΉΩ ءَاحِبِ Ψ§Ω„Ω’Ψ¬ΩΨ―ΩŽΨ§Ψ±Ω مِنْهُ Ω„ΩŽΩˆΩ’ أَرَادَ الِانْΨͺِفَاعَ بِهِ

Artinya: Tuhfatul Muhtaj bi Syarhil Minhaj (vol. 23 / hal. 202)

Jika burung itu terbiasa hinggap di tembok orang lain dan dihalangi, maka pemiliknya wajib mencegahnya dengan mengurungnya, memotong sayapnya, atau semacamnya.

Karena dalam kasus burung, kotoran dihasilkan darinya melalui kotorannya, dan duduknya mengakibatkan pemilik tembok tidak dapat mengaksesnya jika dia ingin mengambil manfaat darinya.

Apakah Pemilik Hewan Wajib Mengganti Kerusakan yang Disebabkan Oleh Hewan Peliharaannya?

Penjelasan tentang aturan ini mengacu pada konsep dhaman dalam hukum Islam. Dhaman adalah tanggung jawab atau kewajiban untuk mengganti kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh hewan piaraan atau milik seseorang kepada orang lain.

Misalnya, dalam konteks ayam atau burung dara, hewan-hewan ini sering kali tidak menyebabkan kerusakan atau gangguan besar ketika mereka dilepaskan dari kandang mereka.

Oleh karena itu, menurut beberapa ulama, pemilik ayam atau burung dara tidak wajib membayar dhaman jika hewan-hewan tersebut tidak sengaja menyebabkan kerusakan atau gangguan saat mereka dilepaskan.

Namun, penting untuk dicatat bahwa pemilik masih bertanggung jawab untuk mengganti kerusakan yang disebabkan oleh hewan peliharaannya sesuai dengan prinsip tanggung jawab dalam Islam.

Jadi, meskipun ada pengecualian tertentu, tetap penting bagi pemilik hewan untuk memastikan bahwa hewan-hewan mereka tidak menyebabkan kerugian kepada orang lain.

Buat kamu yang pengen upgrade rumah biar lebih pintar dengan perangkat smart door lock hingga CCTV gratis, yuk ikutan Program detikProperti Upgrade Rumah Kamu Jadi Lebih Pintar. Buat yang beruntung, bakal dapet 6 device smarthome gratis!

Baca info lengkapnya di sini.

(dna/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads