Dirut PT LIB ditetapkan sebagai tersangka atas Targedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang. Ia dikenakan 359, 360 KUHP karena lalai tak memverifikasi stadion.
Salah satu tersangka tersangka kasus tragedi Kanjuruhan adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita. Bagaimana respons Lukita?
PT LIB dianggap bersalah tak melakukan pemeriksaan terbaru terhadap kondisi Stadion Kanjuruhan. Kelalaian itu dinilai menyumbang andil dalam Tragedi Kanjuruhan.
Perlu promosi yang unik dalam memasarkan produk. 80 UMKM di Surabaya diajari pelatihan digital marketing untuk keberhasilan bisnis di masa kini dan masa depan.