Pria bernisial WD divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena mencabuli keponakan iparnya di Mojokerto. Kasus terungkap setelah korban melapor.
Percakapan di antara keduanya intens sampai akhirnya pelaku menawarkan korban untuk ikut berbisnis. Pelaku juga memalsukan website e-commerce asal China.
Polemik tapal batas empat pulau antara Aceh dan Sumut berlanjut. Pembahasan telah dilakukan sejak puluhan tahun lalu, dengan keputusan resmi dari Kemendagri.
Kondisi balita di Seluma, Bengkulu, dan kakaknya yang mengalami kecacingan sudah membaik. Saat ini, mereka masih menjalani perawatan medis di rumah sakit.