Polisi menangkap pria diduga mencuri perhiasan emas seberat 25 gram di toko di Koja, Jakut. MF mengaku mencuri karena terlilit utang akibat judi online (judol).
Pria berinisial BAK (43) menggelapkan aset dealer motor senilai ratusan juta rupiah. Pelaku mengaku punya utang ke 25 aplikasi pinjaman online (pinjol).
OJK peringati Hari Indonesia Menabung, ingatkan pentingnya literasi keuangan. Bahaya judi online dan budaya konsumtif juga disorot untuk generasi muda.