- Hukum Utang Puasa Sampai Ramadhan Berikutnya
- Apakah Boleh Puasa Ramadhan Jika Belum Membayar Utang Puasa?
- Kapan Batas Waktu Bayar Utang Puasa?
- Cara Membayar Kafarat Utang Puasa Ramadhan
- Lalu, kepada siapa fidyah harus diberikan?
- Niat Membayar Fidyah
- Bolehkah Fidyah Dibayar dengan Uang?
- Bacaan Niat Puasa Qadha Ramadhan
Bulan Ramadhan selalu menjadi momen istimewa bagi umat Islam. Di bulan ini terdapat ibadah puasa sebagai salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan. Karena itu, puasa Ramadhan bukan sekadar rutinitas tahunan, tetapi ibadah penting yang memiliki aturan dan ketentuan tersendiri.
Dalam praktiknya, tidak sedikit orang yang terpaksa meninggalkan puasa Ramadhan karena uzur, seperti sakit, haid, atau sedang dalam perjalanan jauh. Persoalannya, utang puasa tersebut kadang belum sempat diganti hingga waktu terus berjalan dan Ramadhan berikutnya sudah keburu datang.
Nah, bagi detikers yang masih punya utang puasa, tapi Ramadhan sudah terlanjur tiba, artikel ini akan membahasnya secara lengkap. Mulai dari batas waktu membayar utang puasa, hukum menunda qadha sampai Ramadhan berikutnya, cara membayar fidyah, hingga bacaan niat puasa qadha Ramadhan. Yuk, simak penjelasan lengkapnya berikut ini!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum Utang Puasa Sampai Ramadhan Berikutnya
Masih punya utang puasa, tapi Ramadhan berikutnya sudah datang? Kondisi ini cukup sering dialami, terutama oleh orang yang sebelumnya meninggalkan puasa karena sakit, haid, atau perjalanan jauh.
Menurut penjelasan Baitulmaal Muamalat (Lembaga Amil Zakat dan Nazhir Wakaf), ulama dari Mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hanbali menyebutkan bahwa orang yang menunda qadha puasa hingga melewati Ramadhan berikutnya tanpa uzur akan dikenai tiga kewajiban sekaligus.
Pertama, ia dinilai berdosa karena menunda kewajiban yang sebenarnya masih bisa dikerjakan di luar Ramadhan. Kedua, utang puasanya tetap wajib dibayar, artinya qadha tidak gugur meski waktunya sudah lewat. Ketiga, ia juga wajib membayar fidyah sebagai denda.
Ketentuan ini juga didukung oleh pendapat para sahabat Nabi. Ibnu Abbas, Abu Hurairah, dan Ibnu Umar radhiyallahu 'anhum menyampaikan bahwa orang yang menunda qadha puasa sampai Ramadhan berikutnya tetap harus menjalankan puasa Ramadhan yang baru, lalu mengqadha utangnya setelah itu, serta membayar fidyah.
Apakah Boleh Puasa Ramadhan Jika Belum Membayar Utang Puasa?
Lalu, bagaimana jika Ramadhan sudah terlanjur tiba, sementara utang puasa tahun sebelumnya belum lunas?
Masih dari laman yang sama, mayoritas ulama merujuk surah Al-Baqarah ayat 185 sebagai dasar kewajiban qadha puasa:
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيْٓ اُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْاٰنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنٰتٍ مِّنَ الْهُدٰى وَالْفُرْقَانِۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۗوَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗيُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ ۖوَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰىكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Arab latin:
Syahru ramaḍānal-lażī unzila fīhil-qur'ānu hudal lin-nāsi wa bayyinātim minal-hudā wal-furqān(i), faman syahida minkumusy-syahra falyaṣumh(u) wa man kāna marīḍan au 'alā safarin fa 'iddatum min ayyāmin ukhar(a), yurīdullāhu bikumul-yusra wa lā yurīdu bikumul-'usr(a), wa litukmilul-'iddata wa litukabbirullāha 'alā mā hadākum wa la'allakum tasykurūn(a).
Artinya:
"Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu serta pembeda (antara yang hak dan yang batil). Karena itu, siapa di antara kamu hadir pada bulan itu, maka berpuasalah. Siapa yang sakit atau dalam perjalanan, maka wajib menggantinya pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya agar kamu bersyukur."
Dari ayat ini, ulama menyimpulkan bahwa puasa Ramadhan yang terlewat wajib diganti di luar bulan Ramadhan. Namun jika Ramadhan berikutnya sudah tiba, puasa Ramadhan tetap harus dijalankan terlebih dahulu, meskipun utang puasa sebelumnya belum lunas.
Artinya, seseorang tidak boleh meninggalkan puasa Ramadhan yang sedang berlangsung hanya karena masih punya utang puasa lama. Setelah Ramadhan selesai, barulah utang puasa tersebut wajib segera diqadha, dan jika penundaannya tanpa alasan syar'i, maka kewajiban fidyah tetap berlaku.
Kapan Batas Waktu Bayar Utang Puasa?
Banyak orang mengira utang puasa harus langsung dibayar sesaat setelah Ramadhan berakhir. Padahal, dalam fikih Islam, ada rentang waktu khusus yang diberikan untuk menunaikan qadha puasa.
Dalam buku My Pinky Guest: Panduan Simpel Menghadapi Menstruasi karya Devi Asri Antika, dijelaskan bahwa waktu mengganti puasa Ramadhan dimulai sejak 2 Syawal hingga akhir bulan Syaban. Secara hukum fikih, qadha puasa Ramadhan termasuk ibadah dengan waktumuwassa', yaitu waktu yang longgar. Artinya, Allah SWT memberi kelonggaran bagi hamba-Nya untuk mengganti puasa kapan saja sejak Syawal sampai Syaban di tahun berikutnya.
Hadits shahih dari Aisyah radhiyallahu 'anha juga memberi gambaran tentang batas waktu qadha puasa Ramadhan. Dalam kitab Fathul Baari, Ibnu Hajar Al-Asqalani menyebut hadits ini sebagai dasar bolehnya menunda qadha puasa hingga bulan Syaban.
كَانَ يَكُونُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَهُ إِلَّا فِي شَعْبَانَ
Artinya:
"Dulu aku memiliki tanggungan utang puasa Ramadan, dan aku tidak mampu mengqadhanya kecuali di bulan Sya'ban." (HR Bukhari no 1950 dan Muslim no 1146)
Namun, ada satu hari yang juga perlu diperhatikan, yaitu hari syak. Dalam buku Puasa Bukan Hanya Saat Ramadhan karya Ahmad Sarwat, dijelaskan bahwa hari syak adalah tanggal 30 Syaban ketika muncul keraguan apakah hilal Ramadhan sudah terlihat atau belum. Kondisi ini membuat status awal Ramadhan belum jelas.
Secara syar'i, umat Islam dilarang berpuasa pada Hari Syak, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
لا تَقَدَّمُوا رَمَضَانَ بِصَوْمٍ يَوْمَيْنِ إِلَّا رَجُلٌ كَانَ يَصُوْمُ صَوْمًا فَيَصُومُهُ
Artinya:
"Janganlah kalian mendahului bulan Ramadhan dengan berpuasa sehari atau dua hari sebelumnya, kecuali bagi orang yang memang terbiasa melakukan puasa sunah." (HR Bukhari dan Muslim)
Meski demikian, sebagian ulama memiliki pendapat lain dengan menilai puasa di hari syak tidak sampai haram, tetapi makruh. Perbedaan pendapat ini menunjukkan kehati-hatian ulama dalam menjaga agar puasa Ramadhan tidak tercampur dengan puasa sebelumnya.
Untuk tahun 2026, Ramadhan 1447 H ditetapkan pemerintah jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026. Dengan demikian, batas akhir mutlak qadha puasa adalah sehari sebelum 1 Ramadhan 1447 H ditetapkan, yakni di penghujung bulan Syaban atau Rabu, 18 Februari 2026.
Cara Membayar Kafarat Utang Puasa Ramadhan
Bagi orang yang menunda qadha puasa Ramadhan tanpa alasan syar'i, kewajibannya tidak berhenti pada mengganti puasa saja. Ia juga dibebani kafarat berupa fidyah sebagai bentuk tanggung jawab atas keterlambatan tersebut.
Dikutip dari laman NU Online, orang yang sebenarnya mampu segera mengqadha puasa, tetapi sengaja menundanya hingga masuk Ramadhan berikutnya, dinilai berdosa dan wajib membayar fidyah. Besaran fidyahnya adalah satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Fidyah ini menjadi "denda" atas kelalaian menunda qadha puasa Ramadhan.
Dalam fikih, terdapat rincian penting terkait perhitungan fidyah. Menurut pendapatal-ashah(pendapat terkuat), fidyah bisa berlipat ganda seiring berlalunya tahun. Artinya, jika seseorang memiliki utang puasa satu hari pada tahun 2025 dan baru membayarnya setelah melewati dua kali Ramadhan, maka kewajiban fidyahnya menjadi dua mud untuk satu hari puasa tersebut.
Namun, ketentuan ini tidak berlaku bagi orang yang benar-benar tidak mampu mengqadha. Misalnya, seseorang yang terus sakit atau berada dalam kondisi safar berkepanjangan hingga masuk Ramadhan berikutnya. Dalam kondisi seperti ini, tidak ada kewajiban fidyah, dan ia hanya diwajibkan mengqadha puasa ketika sudah mampu.
Lalu, kepada siapa fidyah harus diberikan?
Fidyah wajib diberikan kepada fakir atau miskin. Tidak diperbolehkan menyalurkannya kepada golongan mustahik zakat lainnya, apalagi kepada orang yang tergolong mampu. Hal ini merujuk pada firman Allah SWT dalam surah Al-Baqarah ayat 184:
فَفِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
Artinya:
"Maka wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin."
Setiap satu mud fidyah berlaku untuk satu hari puasa dan dihitung sebagai ibadah yang berdiri sendiri. Karena itu, fidyah untuk beberapa hari puasa boleh diberikan kepada satu orang miskin, selama jumlah mud-nya sesuai. Misalnya, fidyah puasa orang yang meninggal selama 10 hari, maka 10 mud boleh diberikan seluruhnya kepada satu orang miskin.
Sebaliknya, satu mud fidyah tidak boleh dibagi untuk beberapa orang. Contohnya, fidyah satu hari puasa tidak sah jika dibagi ke dua orang miskin. Begitu pula fidyah puasa dua hari tidak cukup jika hanya diberikan kepada empat orang miskin dengan masing-masing setengah mud.
Niat Membayar Fidyah
Berikut contoh niat fidyah karena terlambat mengqadha puasa Ramadhan:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ تَأْخِيْرِ قَضَاءِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Arab latin:
Nawaitu an ukhrija hâdzihil fidyata 'an ta'khîri qadhâ'i shaumi ramadhâna fardhan lillâhi ta'âlâ.
Artinya:
"Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan, fardu karena Allah."
Niat fidyah boleh dilakukan saat menyerahkan fidyah kepada fakir atau miskin, saat memberikan kepada wakil, atau setelah memisahkan beras yang akan dikeluarkan sebagai fidyah. Ketentuan ini serupa dengan aturan niat dalam pembayaran zakat.
Adapun waktu pelaksanaan fidyah, minimal sudah masuk malam hari (setelah matahari terbenam) untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan, dan boleh juga dilakukan setelahnya.
Bolehkah Fidyah Dibayar dengan Uang?
Masih mengacu pada penjelasan NU Online, fidyah pada dasarnya harus berupa makanan pokok sesuai daerah setempat. Mayoritas ulama dari mazhab Maliki, Syafi'i, dan Hanbali menyatakan fidyah tidak sah jika diganti dengan uang, atau bentuk lain seperti daging, tempe, dan sejenisnya.
Namun, Mazhab Hanafi memiliki pandangan berbeda. Menurut mereka, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk qimah, yaitu nilai uang yang setara dengan makanan pokok yang disebutkan dalam nash Al-Quran atau hadits.
Bacaan Niat Puasa Qadha Ramadhan
Saat akan mengganti puasa Ramadhan yang tertinggal, niat menjadi hal utama yang tidak boleh dilewatkan. Tanpa niat, puasa qadha tidak dianggap sah.
Mengacu pada penjelasan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), niat merupakan syarat sah puasa, termasuk puasa qadha Ramadhan. Niat ini cukup dihadirkan dalam hati, namun boleh juga dilafalkan dengan lisan sebagai bentuk penegasan.
Berikut lafal niat puasa qadha Ramadhan yang umum digunakan:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلَّهِ تَعَالَى
Arab latin:
Nawaitu shauma ghadin 'an qadha'i fardhi syahri Ramadhana lillahi ta'ala.
Artinya:
"Aku berniat untuk mengqadha puasa bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT."
Perlu diperhatikan, waktu niat puasa qadha berbeda dengan puasa sunnah. Karena termasuk puasa wajib, niat qadha harus dilakukan sebelum terbit fajar atau waktu imsak. Niat yang dilakukan setelah fajar terbit membuat puasa qadha tidak sah.
Demikian penjelasan mengenai utang puasa Ramadhan, mulai dari hukumnya, batas waktu qadha, kewajiban fidyah, hingga niat puasa qadha yang perlu diperhatikan. Semoga bermanfaat, detikers!
Artikel ini ditulis oleh Angely Rahma, peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di detikcom.
(apl/ahr)











































