KPK akan menganalisis putusan hakim yang menggugurkan status tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar. Evaluasi dilakukan untuk langkah tindak lanjut penyidikan.
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai permintaan maaf saja tidak cukup dilakukan oleh KPK dalam polemik pengalihan tahanan mantan Menag Yaqut.