KPK baru saja melakukan penggeledahan di puluhan lokasi terkait dugaan korupsi di Pemkot Semarang. Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah barang yang diduga terkait korupsi mulai dari dokumen hingga uang Rp 1 miliar.
"Setelah itu KPK telah menetapkan empat tersangka. Dua pihak swasta, dua penyelenggara negara. Sejak 17-25 Juli, penyidik telah melakukan penggeledahan pada 10 rumah pribadi, 46 kantor dinas atau OPD Pemkot Semarang, DPRD Jawa Tengah, 7 kantor swasta, dan dua kantor pihak lainnya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2024) dilansir detikNews.
Tessa merincikan penggeledahan dilakukan di beberapa tempat di Kota Semarang, Kudus, dan Salatiga. Dari penggeledahan itu penyidik menyita dokumen APBD 2023-2024 hingga uang Rp 1 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyidik menyita dokumen-dokumen APBD 2023-2024 beserta perubahannya, dokumen pengadaan masing-masing dinas, dokumen APBD 2023 dan 2024, dokumen berisi catatan tangan, uang sekitar Rp 1 miliar dan mata uang asing 9.650 euro, barang bukti berupa handphone, laptop, dan media penyimpanan lainnya, serta puluhan unit jam tangan yang diduga terkait perkara tersebut," ujarnya.
"Nanti penyidik akan mengklarifikasi kepada pihak-pihak terkait," sambungnya.
4 Orang Jadi Tersangka
Dalam kasus tersebut, KPK juga menetapkan empat orang sebagai tersangka. Tessa menyebut pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada para tersangka.
"Pasti sudah (kirim SPDP) ke beberapa orang. Kemarin saya menginfokan empat orang," kata Tessa di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/7).
Ada tiga perkara di korupsi Pemkot Semarang yang sedang diusut KPK. Tiga perkara itu mulai dari kasus pengadaan barang dan jasa, pemerasan, hingga dugaan penerimaan gratifikasi.
KPK juga telah mencegah empat orang dalam kasus tersebut. Namun KPK belum mengungkap identitas tersangka.
(apl/apu)