Dua rumah milik politisi sekaligus Ketua DPD PDIP Ono Surono di Bandung dan Indramayu digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ono yang juga Wakil Ketua DPRD Jabar, angkat bicara dengan adanya kejadian ini.
Seperti diketahui, penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.
Meski namanya ikut terseret, Ono menegaskan sikapnya untuk menghormati sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya kita kan selama ini menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh KPK. Sidang-sidang pun saat ini sudah berjalan. Ya kita tunggu saja," kata Ono saat diwawancarai di Gedung Pakuan, Bandung, Rabu (15/4).
Menurut Ono, sebagai warga negara, dirinya memiliki kewajiban untuk menghormati setiap proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat.
"Tapi intinya saya menghormati betul proses hukum yang dilakukan oleh KPK. Tentunya sebagai warga negara yang baik, harus menghormati dan kita akan lihat ya seperti apa," ungkapnya.
Dalam kejadian ini, Ono juga menyinggung bahwa berbagai hal terkait kasus tersebut telah disampaikan oleh kuasa hukumnya kepada publik. Ia meminta agar semua pihak merujuk pada fakta-fakta yang muncul dalam persidangan.
"Tapi kan teman-teman juga tahu yang sudah disampaikan oleh kuasa hukum saya," terang Ono.
Disinggung soal namanya yang tidak tercantum dalam dakwaan, Ono menegaskan agar publik melihat langsung isi dokumen persidangan yang telah dibacakan.
"Teman-teman sudah mendengar, melihat dakwaannya Pak Sarjan (pihak swasta yang jadi tersangka). Ada nama saya enggak? Ada enggak? Ya sudah," tegasnya.
Ono menyebut, bahwa hingga saat ini tidak ada aliran dana yang diterimanya, baik secara pribadi maupun ke partai.
"Tapi dari awal sampai dengan sekarang saya masih konsisten bahwa tidak ada aliran (dana) apapun yang masuk ke partai maupun ke saya," tuturnya.
Terkait penyitaan uang oleh KPK yang ditemukan dalam penggeledahan di Bandung. Ono kembali merujuk pada penjelasan yang telah disampaikan oleh pihak kuasa hukumnya jika uang itu merupakan tabungan arisan milik istrinya.
"Ya kan kan sudah dijelaskan oleh kuasa hukum saya, seperti itu adanya," pungkasnya.
(wip/yum)
