Polres Indragiri Hilir, Riau menggagalkan penyelundupan 70 ribu lebih baby lobster. Tercatat nilai baby lobster yang digagalkan mencapai Rp 14 miliar lebih.
MA menguatkan hukuman denda Rp 920 miliar kepada PT Rafi Kamajaya Abadi. MA menyatakan PT Rafi Kamajaya Abadi harus bertanggung jawab atas kebakaran hutan.