Empat tersangka korupsi dana alokasi khusus (DAK) non fisik Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya selesai menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong. Keempat tersangka diperiksa selama kurang lebih 5 jam lamanya.
Pantauan detikcom, Kamis (22/6/2023) di Ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kantor Kejaksaan Negeri Sorong, Kota Sorong, keempat tersangka diperiksa kurang lebih 5 jam mulai pukul 10.00 Wita hingga pukul 15.30 WIT. Keempat tersangka kemudian digiring satu per satu menuju mobil tahanan Kejaksaan Negeri Sorong dengan menggunakan rompi merah.
Keempat tersangka yakni inisial YN sebagai mantan Plt Kadis Dukcapil Maybrat, AD sebagai mantan Bendahara Disdukcapil Maybrat, AN sebagai pelaksana dari CV Tunas Bawi Permai, dan YN sebagai Direktur CV Mess Jaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Muhammad Rizal mengatakan keempat tersangka berserta barang bukti telah diserahkan Polres Sorong Selatan. Mereka diduga melakukan korupsi anggaran pelayanan administrasi kependudukan pada Disdukcapil Maybrat sejak tahun 2020 hingga 2021.
"Mereka diduga korupsi anggaran DAK non fisik dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 4.420.342.954," katanya.
![]() |
Selain itu, barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 428.611.000 juga diserahkan. Rizal menyebut para tersangka kini ditahan di Lapas Kelas II B sambil menunggu dipindahkan.
"Kami menahan tersangka di Lapas Kelas II B Sorong sementara kami mempersiapkan berkas-berkas untuk kami limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari," ungkapnya.
Rizal melanjutkan saat pemeriksaan, diketahui para tersangka dalam penggunaan dana terdapat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana yang lebih tinggi daripada penggunaan dana yang sesungguhnya. Yaitu pada penggunaan anggaran tahun 2020 Rp 151 juta dan Rp 688 juta di 2021.
"Mark-up terdapat beberapa kegiatan fiktif tahun 2020 yang merugikan negara sebesar Rp 1.343.041.000 dan kegiatan fiktif tahun 2021 sebesar Rp 1.713.629.000," ungkapnya.
Dia menyebut tahun 2020 Disdukcapil mengikat perjanjian kerja (kontrak) dengan AN yang meminjam bendera CV Tunas Bawi Permai untuk pengadaan alat tulis kantor (ATK) sebesar Rp 304 juta.
Kemudian, di 2021 Disdukcapil mengikat perjanjian kerja dengan YN selaku direktur CV Mess Jaya untuk pengadaan ATK tahun 2021 sebesar Rp 425 juta.
"Tapi, setelah diperiksa ditemukan pengadaan alat tulis kantor yang tidak sesuai kontrak sebesar Rp 250.636.363," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus korupsi dana alokasi khusus (DAK) non fisik pada Disdukcapil Maybrat senilai Rp 4 miliar. Keempat tersangka sudah dilakukan penahanan.
"Kami telah menetapkan empat orang sebagai tersangka," jelas Kasat Reskrim Polres Sorong Selatan Iptu Muharyadi kepada detikcom, Rabu (21/6).
(ata/asm)