Polisi Gagalkan Penyelundupan 70 Ribu Baby Lobster Rp 14 Miliar di Inhil

Riau

Polisi Gagalkan Penyelundupan 70 Ribu Baby Lobster Rp 14 Miliar di Inhil

Raja Adil Siregar - detikSumut
Senin, 24 Jul 2023 16:21 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti baby lobster yang diamankan.
Polisi menunjukkan barang bukti baby lobster yang diamankan. (Foto: Dok. Polres Indragiri Hilir)
Pekanbaru -

Polres Indragiri Hilir, Riau menggagalkan penyelundupan 70 ribu lebih baby lobster. Tercatat nilai baby lobster yang digagalkan mencapai Rp 14 miliar lebih.

Kapolres Inhil, AKBP Norhayat menyebut 70 ribu lebih baby lobster dibawa pelaku dari Jambi. Pelaku coba menyelundupkan lewat Indragiri Hilir, Rabu (19/7) lalu.

"Kami berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti baby lobster berasal dari Jambi. Baby lobster ini diselundupkan dari wilayah hukum Polres Inhil tujuan luar negeri," kata Norhayat, Senin (24/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Norhayat mengatakan dua pelaku yang diamankan adalah FD dan RJ. Keduanya diamankan saat membawa baby lobster menuju pelabuhan.

"Tersangka yang berhasil kami amankan inisial FD selaku supir yang membawa kotak sterofoam berisikan benih lobster. Lalu RJ selaku buruh angkut dari mobil ke pelabuhan hingga ke speedboat," katanya.

ADVERTISEMENT

Selain FD dan RJ, polisi juga masih terus memburu tiga pelaku lain. Di mana polisi mengendus aktivitas pelaku karena sangat mencurigakan.

"Penangkapan ini berawal dari informasi warga, adanya aktivitas mencurigakan karena beberapa kali mobil masuk kedalam lokasi kebun warga. Anggota kami langsung melakukan pengecekan kelokasi perihal informasi tersebut," kata Kapolres Inhil.

Malam harinya anggota polisi melihat sebuah kendaraan sedang berjalan keluar dari kebun warga. Merasa curiga, anggota polisi menghentikan mobil tersebut.

"Di sana terdapat supir dan buruh serta 13 kotak sterofoam. Ketika sterofoam dibuka, ternyata berisi baby lobster. Kedua pelaku ini dan barang bukti ke Polres Inhil untuk dilakukan proses lebih lanjut," tuturnya.

Menurut pengakuan pelaku, baby lobster akan di bawa ke luar negeri dengan menggunakan speedboat. Setiap pelaku menerima upah dari pemilik baby lobster berdasarkan tugas mereka masing-masing.

"Kegiatan yang dilakukan para tersangka tidak dilengkapi dokumen pendukung lain seperti dokumen angkut satwa/tumbuhan liar dalam negeri, packing list, airway bill atau bill of loading invoice," katanya.

Setelah diamankan, sebanyak 400 baby lobster disisihkan untuk diawetkan guna dijadikan barang bukti dipersidangan. Sementara 70 ribuan baby lobster lainnya dilepasliarkan di Perairan Pantai Manjunto Nagari Sungai Piang Koto XI Terusan Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.

"Atas tindakan para pelaku, total kerugian Negara perkiraan sementara mencapai 14 miliar atau lebih tepatnya Rp 14,1 milliar," kata Norhayat.




(ras/dpw)


Hide Ads