Pria berinisial NAP (25) diringkus jajaran Polsek Mlati, Sleman. Warga Moyudan ini nekat membobol tiga lokasi berbeda demi modal bermain judi online (judol).
Majelis hakim PN Cikarang menjatuhkan vonis 9 tahun penjara terhadap pria bernama Agus bin Ubo. Agus dinyatakan bersalah melakukan percobaan pembunuhan.