Bareskrim Polri ungkap kelompok tindak pidana penipuan online jaringan internasional dengan modus love scamming. Polisi menetapkan 3 orang sebagai tersangka.
MH, seorang WN Bangladesh 30 tahun tinggal di Batam secara ilegal. MH ketahuan tinggal secara ilegal ketika hendak mengurus paspor Indonesia di Imigrasi Batam.