Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan menjelaskan salah satu penambahan klausul yang ada di Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2024.
Berikut jenis warna surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota untuk Pilkada 2024.