Kegiatan yang digelar di Ruang Pertemuan Kertha Gosana Kantor Bupati Badung pada Kamis (14/11) ini diselenggarakan oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Badung Bagian Hukum, dan resmi dibuka Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Badung, I Nyoman Sujendra.
Lomba Kadarkum 2024 ini melibatkan masing-masing Kecamatan di Kabupaten Badung, di mana setiap kecamatan diwakili oleh satu kelompok yang terdiri dari lima orang. Kecamatan yang terlibat dalam lomba ini antara lain, Kecamatan Petang yang diwakili oleh Desa Carangsari, Kecamatan Mengwi yang diwakili oleh Desa Mengwi.
Lebih lanjut, Kecamatan Abiansemal yang diwakili oleh Desa Darmasaba, Kecamatan Kuta Utara yang diwakili oleh Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta yang diwakili oleh Kelurahan Seminyak, dan Kecamatan Kuta Selatan yang diwakili oleh Kelurahan Tanjung Benoa.
Dalam sambutannya, I Nyoman Sujendra menyoroti pentingnya kegiatan Lomba Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) sebagai upaya strategis untuk membangkitkan kesadaran masyarakat terkait dengan hukum.
"Pelaksanaan lomba keluarga sadar hukum (Kadarkum) merupakan suatu kegiatan yang strategis dan bersifat fundamental dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hukum serta upaya pembangunan di bidang hukum yang didahului dengan pembentukan keluarga sadar hukum di tingkat Desa dan Kelurahan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (15/11/2024).
Sujendra menekankan pentingnya pembangunan di bidang hukum dan meminta instansi terkait untuk meningkatkan program dan kegiatan mereka, baik untuk masyarakat, aparatur pemerintah, maupun aparat penegak hukum.
Sementara, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Badung, Anak Agung Gde Asteya Yudhya mengungkapkan Kegiatan Lomba Kadarkum sempat terhenti karena Covid-19 dan kembali dilanjutkan tahun 2024. Ia juga mengatakan peserta yang menjadi juara akan mewakili Kabupaten Badung di tingkat Provinsi.
"Lomba Kadarkum merupakan pelaksanaan daripada ketentuan teregulasi di Kementerian Hukum dan Ham, khususnya BPHN (Badan Pembina Hukum Nasional). Kegiatan ini sempat terhenti karena Covid dan kembali dilanjutkan tahun 2024 dengan adanya surat edar terbaru. Peserta yang menjadi juara hari ini akan mewakili Kabupaten Badung di tingkat Provinsi Bali," ungkap Asteya Yudhya.
Asteya Yudhya juga mengungkapkan seluruh Desa dan Kelurahan di Kabupaten Badung sudah menyandang gelar Kadarkum dan dapat memberi contoh kepada masyarakat di lingkungan sekitar untuk taat dan tidak melanggar hukum.
Kepala Bagian Hukum Kabupaten Badung tersebut menekankan seluruh Desa dan Kelurahan di Kabupaten Badung sudah menyandang predikat Kadarkum. Bagi mereka yang bergelar Kadarkum diharapkan menjadi agen perubahan, memberikan contoh kepada masyarakat untuk memahami, taat, dan tidak melanggar hukum.
"Jadi intinya kita ingin menegakkan hukum untuk mewujudkan masyarakat yang tenteram, tertib, adil dan makmur," tutupnya.
Tahun ini lomba Kadarkum Kabupaten Badung menghadirkan 6 juri yang profesional yakni, I Wayan Adhi Karmaya dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, I Nyoman Subratha dari Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Badung.
Lebih lanjut, Pande Putu Vida Saisva Swari dari Kejaksaan Negeri Badung, I Gede Nadiana dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten Badung, I Ketut Gunaweda dari Polres Badung, dan Made Prama Dyanti Kusumasinda dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali.
Sebagai informasi, juara 1 lomba Kadarkum Kabupaten Badung diraih oleh Desa Tibubeneng , juara 2 diraih oleh Desa Mengwi dan juara 3 diraih oleh Desa Darmasaba. (akd/ega)