Dua pria di Gorontalo ditangkap saat pesta narkoba. Polisi menyita 2,9 gram sabu dan barang bukti lainnya. Keduanya positif narkoba dan terancam 12 tahun bui.
Dua sopir, I Komang Deni dan Putu Sumardana, dituntut 5 tahun penjara karena memiliki 1,49 gram sabu. Mereka dinilai terbukti bersalah dalam kasus narkotika.