2 Bandar Sabu di OKU Diringkus Polisi, Ditemukan Sabu dalam Kotak Rokok

Sumatera Selatan

2 Bandar Sabu di OKU Diringkus Polisi, Ditemukan Sabu dalam Kotak Rokok

Rio Roma Dhoni - detikSumbagsel
Selasa, 10 Jun 2025 15:00 WIB
Tampang kedua pelaku beserta barang bukti narkoba saat diamankan petugas
Foto: Tampang kedua pelaku beserta barang bukti narkoba saat diamankan petugas (Dok. Polres OKU)
OKU -

Satresnarkoba Polres OKU melakukan penggerebekan di sebuah rumah dan berhasil mengamankan dua orang pria. Keduanya diduga sebagai bandar narkoba.

Penggerebekan dilakukan di Kelurahan Saung Naga, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) pada Minggu (8/6/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.

Kasi Humas Polres OKU AKP Ibnu Holdun mengatakan rumah tersebut dicurigai sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Saat dilakukan penggerebekan, petugas mengamankan dua orang pria bernama Jepi (34) dan Ali Johan (40).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, saat dilakukan penggeledahan petugas juga menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang dibungkus ke dalam 14 plastik klip bening.

"Terdapat 14 bungkus plastik klip bening di dalamnya berisikan diduga narkotika jenis sabu, yang disimpan di saku celana Jepi," kata Ibnu, Selasa (10/6/2025).

ADVERTISEMENT

Petugas juga menemukan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok yang di dalamnya terdapat 19 bungkus klip bening.

"19 bungkus klip bening ditemukan di dalam lemari baju Ali di rumah tersebut. Total barang bukti yang diamankan seberat 7,80 gram," ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Primer Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Polisi memastikan keduanya sebagai bandar narkoba.

"Kedua pelaku dibawa ke Polres OKU guna dimintai keterangan dan pemeriksaan lebih lanjut. (Kedua pelaku berstatus sebagai apa?) Bandar," tuturnya.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads