"Kami telah mengamankan seorang pria inisial JM yang merupakan pelaku penyalahgunaan narkoba," ungkap Kasi Intelijen dan Penyidikan BNNP Sulsel Syahril Said kepada detikSulsel, Kamis (7/12/2023).
Pelaku ditangkap di Kelurahan Temmasarangnge, Kabupaten Pinrang pada Kamis (30/12) sekitar pukul 14.00 Wita. Barang bukti sabu 1 kg itu disimpan dalam jok motor.
"Kami menemukan barang bukti 1 kg yang disimpan pelaku di dalam jok motornya," bebernya.
Syahril menyebut JM bekerja atas perintah pelaku inisial B yang masih dalam penyelidikan. JM akan mendapatkan bayaran Rp 50 juta jika sabu itu sampai di tangan pemesan.
"Pelaku ini kurir, dia mengakui bahwa narkotika tersebut akan diantar ke seseorang di daerah Kabupaten Pinrang atas perintah bosnya berinisial B," bebernya.
"Lagi ditelusuri (pengirim dan pemesan barang)," tambah Syahril.
Pihaknya saat ini masih mendalami sosok B yang diduga bandar sabu. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku JM berkenalan dengan B saat di Malaysia.
"Dia (JM) tukang las, dia mengenal B saat dia tinggal di Malaysia," ungkap Syahril.
JM saat ini sudah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku JM terancam dijerat Pasal 14 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman pidana kurungan penjara minimal 6 tahun dan paling lama 20 tahun, pidana seumur hidup atau pidana mati.
(sar/nvl)