Selama PPKM Darurat mulai 3-20 Juli 2021, petugas gabungan di Lamongan menjaring 5.051 pelanggar prokes. Sebanyak 45 di antaranya mendapat sanksi denda.
Andai UU Wabah Penyakit Menular dan UU Kekarantinaan Kesehatan diterapkan secara benar, kepastian hukum terhadap upaya penanggulangan Covid-19 lebih terjamin.
Revisi Perda Corona soal Satpol PP diberi kewenangan melakukan penyidikan pelanggaran masih dibahas. Wagub DKI berharap revisi perda itu bisa segera disahkan.