Aksi Koboi Sopir Pajero Palsu Pelat Lemhannas RI Mainkan Strobo dan Sirene

Round-Up

Aksi Koboi Sopir Pajero Palsu Pelat Lemhannas RI Mainkan Strobo dan Sirene

Denza Perdana - detikJatim
Sabtu, 31 Agu 2024 08:26 WIB
Viral mobil Pajero Sport berstrobo di Malang
Pajero Sport berpelat Lemhanas RI main strobo di jalanan. Ternyata pelatnya palsu. (Foto: Dok. Istimewa)
Malang -

Viral video mobil Mitsubishi Pajero Sport memakai pelat yang teridentifikasi milik Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI memainkan lampu strobo. Sopir mobil itu akhirnya minta maaf.

Video itu menunjukkan sopir mobil bernopol 6036-00 itu menggoyang-goyangkan mobil sembari menyalakan lampu strobo. Dalam keterangan video itu, aksi sopir itu terjadi dalam event yang digelar di Kepanjen, Malang.

Kasat Lantas Polres Malang AKP Adis Dani Gatra membenarkan video viral itu. Dirinya mengaku baru tahu video itu beredar pada Rabu (28/8).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Peristiwa itu terjadi saat kegiatan Car Meet Up Merdeka War di Stadion Kanjuruhan Malang pada Minggu, 25 Agustus 2024 malam," kata Adis di Mapolres Malang, Jumat (30/8/2024).

Adis menambahkan pihaknya telah mencari tahu identitas pengendara mobil itu karena dinilai meresahkan pengguna jalan. Tidak butuh waktu lama sopir mobil itu diamankan.

ADVERTISEMENT

Adis mengatakan, pelat Lemhannas yang dipasang di Pajero itu dipastikan palsu. Tak hanya itu, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) mobil tersebut juga dipalsu.

"Akhirnya kami berhasil mengidentifikasi serta mengamankan terduga pelanggar beserta barang bukti berupa satu unit Mitsubishi Pajero warna hitam," kata Adis.

Pengemudi Pajero itu diketahui bernama Alfin Aulia Rachman, warga Madyopuro, Kedungkandang, Kota Malang. Alfin mengaku memakai pelat nomor Lemhannas dan menyalakan lampu strobo agar dapat prioritas saat berkendara di jalan raya.

"Tujuannya agar pengguna jalan mengira mobil yang digunakan tersebut adalah mobil dari petugas Lemhannas," beber Adis.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa mobil tersebut teridentifikasi register bernopol L 515. Status mobil itu juga diketahui masih proses kredit di sebuah perusahaan pembiayaan.

Pelaku Alfin juga masih harus melanjutkan pembayaran kredit Rp 13,5 juta per bulan yang saat ini masih menyisakan 13 kali angsuran.

"Pelat nomor milik Lemhannas dengan nomor 6036-00 itu satu paket dengan sirene dan 4 lampu strobo warna biru di-grill yang diberikan pemilik awal saat menyerahkan kendaraan kepada Alfin untuk keperluan bayar utang," ujar Adis.

Alfin pun memohon maaf kepada semua pihak yang telah dirugikan atas perbuatan, terutama Lemhannas. Dia siap menerima sanksi atau hukuman atas perbuatannya.

Dia juga mengakui bahwa pemasangan dan penggunaan pelat Lemhannas 6036-00 dan lampu strobo itu tidak sesuai aturan yang berlaku.

Atas perbuatannya itu, dia dijerat Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dia terancam pidana kurungan penjara paling lama 2 bulan dan denda paling banyak Rp 500 ribu.




(dpe/hil)


Hide Ads