Sebuah video yang memperlihatkan mobil Mitsubishi Pajero Sport menyalakan lampu strobo beredar viral. Mobil tersebut berpelat Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI.
Dalam rekaman video tampak pengemudi mobil dengan nopol 6036-00 itu sempat menggoyang-goyangkan mobil bersamaan dengan memamerkan nyala lampu strobo. Mobil ini lantas jadi sorotan netizen.
Berikut 5 Fakta Viral Aksi Koboi Sopir Pajero Pelat Lemhannas Berstrobo di Malang:
1. Pelat Lemhannas Palsu
Kasat Lantas Polres Malang AKP Adis Dani Gatra mengatakan setelah pihaknya mengantongi identitas, pengemudi yang bersangkutan segera diamankan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adis menambahkan pelat Lemhannas yang dipasang dipastikan palsu. Tak hanya itu, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) juga palsu.
"Akhirnya kami berhasil mengidentifikasi serta mengamankan terduga pelanggar beserta barang bukti berupa satu unit Mitsubishi Pajero warna hitam," kata Adis kepada wartawan, Jumat (30/8/2024).
2. Alasan Pemilik Memakai Pelat Lemhannas Palsu
Hasil pemeriksaan polisi, pengemudi mobil Pajero tersebut bernama Alfin Aulia Rachman, warga Madyopuro, Kedungkandang, Kota Malang.
Alfin mengaku menggunakan pelat nomor Lemhannas dan menyalakan lampu strobo untuk memudahkan dan rombongan mendapat kelancaran atau prioritas saat berkendara di jalan raya.
"Tujuannya agar pengguna jalan mengira mobil yang digunakan tersebut adalah mobil dari petugas Lemhannas," beber Adis.
3. Status Mobil Masih Kredit dengan Cicilan Rp 13,5 Juta per Bulan
Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui bahwa mobil tersebut teridentifikasi register Nopol L 515.
Status mobil tersebut juga diketahui masih dalam proses kredit di sebuah perusahaan pembiayaan dan saat ini pelaku Alfin masih harus melanjutkan membayar kredit sebesar Rp 13,5 juta per bulannya dan saat ini masih menyisakan 13 kali angsuran.
"Pelat nomor milik Lemhannas dengan nomor 6036-00 tersebut merupakan satu paket dengan sirene dan empat lampu strobo warna biru yang terpasang di grill yang diberikan oleh pemilik awal pada saat menyerahkan kendaraan kepada Alfin untuk keperluan membayar hutang," jelas Adis.
4. Pemilik Meminta Maaf dan Siap Menerima Sanksi
Alfin telah memohon maaf atas perbuatan yang telah dilakukan kepada semua pihak yang telah dirugikan terutama pihak Lemhannas dan siap menerima sanksi atau hukuman atas perbuatannya.
Alfin juga mengakui bahwa pemasangan dan penggunaan pelat Lemhannas 6036-00 dan lampu strobo tersebut tidak sesuai aturan yang berlaku.
5. Terancam Pidana 2 Bulan
Alfin sendiri dikenakan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelaku terancam dengan hukuman pidana kurungan penjara paling 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
(auh/hil)