Hukuman Denda Tiga Agen Rokok Ilegal Dinilai Lembek-Tak Bikin Jera

Lampung

Hukuman Denda Tiga Agen Rokok Ilegal Dinilai Lembek-Tak Bikin Jera

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Minggu, 08 Sep 2024 22:30 WIB
Tiga tersangka rokok ilegal dibebaskan usai bayar denda.
Tiga tersangka agen rokok ilegal dibebaskan usai bayar denda Rp 150 juta (Foto: Dok. Polresta Bandar Lampung)
Bandar Lampung -

Tiga orang tersangka agen rokok ilegal yang diserahkan pihak kepolisian ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Bandar Lampung dibebaskan. Bea Cukai menyatakan pembebasan ini setelah ketiganya mau membayar denda sebesar Rp 150 juta.

Bea Cukai beralasan hal tersebut telah diatur dalam undang-undang kepabeanan. Akademisi Universitas Bandar Lampung, Rifandy Ritonga mempertanyakan penerapan yang dilakukan jika bertujuan untuk memberikan efek jera.

"Jelas tindakan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai penerapan yang benar dari prinsip ultimum remedium dan landasan hukum Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 237/PMK.04/2022. Pembebasan tiga tersangka agen rokok ilegal setelah membayar denda bisa dianggap terlalu lunak, mengingat rokok ilegal merupakan ancaman serius terhadap penerimaan negara dan kesehatan masyarakat," katanya, Minggu (8/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menerangkan, pada prinsipnya Ultimum Remedium adalah tindakan yang bertujuan untuk menghindari overkriminalisasi namun tidak serta merta menghilangkan sama sekali pidananya.

"Pelanggaran cukai pada sektor rokok ilegal bukanlah pelanggaran administratif sederhana. Pengedaran rokok ilegal bisa dikategorikan sebagai kejahatan yang sistematis dan terorganisir yang dapat menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar," tuturnya.

ADVERTISEMENT

"Dalam kasus ini, penggunaan ultimum remedium seharusnya tidak berarti menghindari pidana sama sekali, tetapi memastikan bahwa sanksi pidana tetap ada sebagai langkah akhir jika pelaku tidak menunjukkan itikad baik, terutama jika pelanggaran dilakukan dengan sengaja dan dugaan melibatkan jaringan terorganisir, ini harus benar-benar butuh penyelidikan dan pendalaman yang sangat matang dan memakan waktu," sambungnya.

Rifandy juga mempertanyakan proses perhitungan yang dilakukan oleh Bea Cukai sehingga dari total barang bukti 72 ribu batang rokok yang diserahkan pihak kepolisian bisa dari tiga tersangka ini bisa timbul nominal Rp 150 juta.

"Saya rasa, penegakan UU HPP dan PMK nomor 237 Tahun 2022 memberikan kewenangan kepada otoritas bea cukai untuk mengenakan sanksi administratif dalam kasus pelanggaran cukai. Namun dari berita awal pihak Bea Cukai Bandar Lampung masih gamang tentang penghitungan tersebut," jelasnya.

"Dalam kasus ini, denda sebesar Rp 150 juta mungkin tidak proporsional dengan kerugian yang diderita negara. Menurut PMK No. 237/PMK.04/2022, denda seharusnya dihitung berdasarkan nilai cukai yang tidak dibayarkan. Jika jumlah rokok ilegal yang diedarkan memiliki potensi kerugian yang jauh lebih besar dari denda yang dikenakan, maka sanksi denda tersebut mungkin tidak mencukupi untuk memberikan efek jera dan menegakkan keadilan fiskal," lanjut Rifandy lagi.

Dilihat dari banyaknya barang bukti rokok ilegal kata Rifandy, ketiganya diyakini memiliki jaringan besar sehingga semestinya Bea Cukai tidak buru-buru mengambil langkah untuk menerapkan sanksi administrasi.

"Saya menduga bahwa pelaku merupakan bagian dari jaringan yang lebih besar, maka pendekatan yang lunak dengan hanya memberikan denda administratif mungkin tidak sesuai. Dalam hal ini, seharusnya ada pertimbangan serius untuk membawa pelanggar ke ranah pidana, terutama jika ada unsur kesengajaan dalam pelanggaran tersebut. Penerapan pidana tidak hanya sebagai alat pembalasan, tetapi juga sebagai upaya perlindungan terhadap kepentingan negara dan publik," tegasnya.

"Jika pada akhirnya hanya dikenakan sanksi administrasi, sudah bisa diprediksi bahwa bisnis rokok ilegal akan semakin berkembang. Para pelaku yang tertangkap hanya perlu membayar denda, sehingga tidak ada efek jera yang signifikan," tandas Rifandy.




(mud/mud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads