Praperadilan yang diajukan 6 pengeroyok 2 pesilat IKSPI di Jetis, Mojokerto, kandas. Praperadilan ditolak sebab perkara sudah terdaftar di PN Mojokerto.
MY, hakim Pengadilan Agama (PA) Tulungagung yang nikahi penggugat cerai perkara yang ditangani berbuntut panjang. Ia dinilai langgar kode etik dan dipecat.