Seorang perempuan muda diduga sengaja berdiri di tepi rel dan pasrah ketika kereta api (KA) melintas. Diduga perempuan berinisia DA (28) frustasi diputus pacar.
Warga pemilik rumah dan kendaraan yang ditabrak truk pasir ngeblong di Pasuruan beberapa waktu lalu mendapat ganti rugi. Total ganti rugi senilai Rp 712 juta.