Pria warga Kediri yang nekat menjual bubuk petasan lewat medsos dibekuk polisi. Dia dijerat pasal penyalahgunaan barang peledak dengan ancaman hukuman mati.
Purmas Tria Saputra, seorang tukang ojek online (ojol) menjadi korban percobaan pembegalan pada Sabtu (25/2) malam. Beriktu rangkuman mengenai fakta kasus itu.
Etos kerja Purmas Tria Saputra (23) patut dijadikan contoh nyata. Driver ojek online (Ojol) asal Karawang itu tetap mengantarkan pesanan makanan meski dibegal.