Jual Bubuk Petasan Online, Pria Kediri Dibekuk Polisi

Jual Bubuk Petasan Online, Pria Kediri Dibekuk Polisi

Andhika Dwi - detikJatim
Selasa, 28 Feb 2023 21:01 WIB
Pria Kediri yang dibekuk gegara menjual bubuk petasan melalui medsos
Pria Kediri yang dibekuk gegara menjual bubuk petasan melalui medsos. (Foto: Istimewa)
Kediri -

Seorang pria warga Kediri menjual bubuk petasan secara online melalui media sosial menjelang Ramadan. Anggota Opsnal Satreskrim Polres Kediri yang mengetahui itu segera membekuknya.

Pria itu bernama HA (32), warga Desa Kawedusan, Kecamatan Plosoklaten, Kediri. Dia dibekuk anggota Opsnal yang menyamar membeli bubuk petasan yang ditawarkan pelaku dengan harga Rp 150.000 per 1 kg.

Kanit Pidum Polres Kediri Ipda Dandy Fitra Ramadhan yang memimpin langsung proses penangkapan HA bersama anggota Reskrim. Baik penjual maupun bubuk petasan yang dijual sama-sama diamankan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku ini kami amankan di pinggir jalan Pasar Tiru Kidul Gurah. Saat itu pelaku menawarkan bubuk petasan pada kami dengan harga Rp 150 ribu per kilogram. Dia jual lewat medsos," kata Dandy, Selasa (28/2/2023).

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha menambahkan bahwa niat pelaku menjual bubuk petasan itu adalah untuk persiapan jelang Ramadan.

ADVERTISEMENT

"Kami mendapatkan informasi dan melakukan penyelidikan adanya peredaran atau jual-beli bahan peledak berupa serbuk petasan jelang Ramadan hingga kami ringkus pelakunya," kata Rizkika.

Pelaku HA sendiri mendapatkan bubuk petasan itu dengan cara membeli online, kemudian dijual lagi di wilayah Kediri melalui media sosial. Petugas mengamankan barang bukti dari HA yakni 1 kantong plastik hitam berisi 500 gram serbuk petasan dan 10 biji sumbu petasan.

"Keterangan terduga pelaku mendapatkan barang tersebut dari membeli di salah satu (situs) jual beli online. Rencana serbuk petasan ini akan digunakan untuk bulan puasa," imbuh Rizkika.

Rizkika menegaskan bahwa Polres Kediri akan menindak tegas dan tidak akan menolerir praktik penjualan petasan maupun upaya membuat petasan atau mercon.

"Ini kami tegaskan kembali, jangan sampai warga Kabupaten Kediri bermain dengan petasan atau menjual petasan apalagi membuat petasan atau mercon. Karena itu membahayakan diri sendiri dan orang lain," pungkas Rizkika.

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal penyalahgunaan bahan peledak, yakni Pasal 1 (1) UU Darurat Nomor 12/1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.




(dpe/iwd)


Hide Ads