Pengadilan Negeri Serang menghukum mati kedelapan warna negara Iran pelaku penyelundupan sabu 319 kilogram (kg) melalui Samudera Hindia menuju Indonesia.
Majelis hakim PN Serang menghukum mati delapan WN Iran penyelundup 319 kg sabu menuju Indonesia. Ini hal yang memberatkan vonis mati delapan WN Iran tersebut.