Pasutri Bandar Sabu 6 Kg di Bandung Lolos Hukuman Mati!

Pasutri Bandar Sabu 6 Kg di Bandung Lolos Hukuman Mati!

Rifat Alhamidi - detikJabar
Kamis, 09 Nov 2023 14:59 WIB
Sidang putusan pasutri bandar sabu 6 kilogram di PN Bandung
Sidang putusan pasutri bandar sabu 6 kilogram di PN Bandung (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar0.
Bandung -

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutus perkara peredaran sabu 6 kilogram dengan terdakwa Ronal Abdul Rojak dan Hana Resmiani. Pasangan suami istri (Pasutri) asal Margacinta ini pun lolos dari hukuman mati.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Ronal divonis hukuman penjara seumur hidup. Sementara istrinya, Hana, diputus hukuman kurungan selama 19 tahun penjara.

"Putusan untuk terdakwa Ronal tadi selama seumur hidup dan Hana, istrinya, 19 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Trihestowati saat ditemui di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (9/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain keduanya, satu sindikat bandar sabu 6 kilogram ini, yaitu Vian Galih Aldhila telah divonis Majelis Hakim PN Bandung pada Selasa (7/11) kemarin. Vian diputus hukuman 20 tahun penjara atas keterlibatan membantu mengedarkan barang haram tersebut.

"Vian kemarin diputus 20 tahun dengan denda Rp 10 mililar subsider Rp 6 bulan," ucap Fransiska.

ADVERTISEMENT

Setelah putusan itu dijatuhkan, JPU kata Fransiska berencana mengajukan banding atas perkara tersebut. Sebab diketahui, JPU sebelumnya telah menjatuhkan tuntutan mati kepada 3 terdakwa bandar sabu 6 kilogram itu.

"Kami punya upaya hukum selanjutnya, dan sekarang masih menunggu arah dari Kajari kami. Tapi, kami akan banding. Karena kami masih punya waktu 7 hari semenjak pelaksanaan putusan ini," pungkasnya.

Sekedar diketahui, kasus ini bermula saat Ronal mendapat pesan WhatsApp dari seorang DPO berinisial J pada 1 Juni 2023. J kemudian menawarkan kepada Ronal untuk menjual sabu yang akan ia kirim seberat 6 kilogram.

Dari penjualan tersebut, Ronal dijanjikan mendapat upah Rp 50 juta. Tanpa pikir panjang, Ronal akhirnya menyetujui tawaran dari J tersebut.

Dibantu istrinya, Hana, Ronal kemudian mengambil barang haram yang sudah diantarkan J melalui seorang kurir pada 3 Juni 2023. Setelah sabu 6 kg itu berada di tangan Ronal, ia kemudian menghubungi Vini untuk bisa membantunya menjual narkoba itu.

Vini dijanjikan uang Rp 35 juta jika bisa menjual seluruh sabu titipan J melalui Ronal. Sabu itu kemudian Vini mulai edarkan di wilayah Sumedang, Jawa Barat.

Dari transaksi yang ia lakukan, Vini baru mendapat bayaran Rp 25 juta setelah mengedarkan 2 kg sabu di Sumedang. Sementara Ronal dan istrinya, Hana, baru mendapat Rp 5 juta yang ditransfer oleh J.

Untuk itu, Ronal kemudian meminta Vini membagi 1 kg sabu yang masih ia simpan. Sabu tersebut kemudian Vini edarkan tanpa perintah langsung dari J sebagai otak pelakunya.

Sabu yang tersisa dan sudah direcah Vini, kemudian ia bawa ke rumah persembunyiannya di wilayah Kabupaten Bandung. Dari sini lah, aksi yang Vini lakukan mulai terendus anggota Satresnarkoba Polrestabes Bandung.

Tepat pada 8 Juni 2023, polisi menciduk Vini di sana. Setelah didalami, polisi kemudian menciduk Ronal dan istrinya, Hana beberapa hari kemudian. Aksi ketiganya pun berakhir dan sekarang dijatuhi hukuman mati oleh JPU Kejari Kota Bandung.

Ketiganya pun dianggap bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam dakwaan pertama.

(ral/mso)


Hide Ads