Beragam peristiwa terjadi di Jawa Barat (Jabar) hari ini, Kamis (9/11/2023). Mulai dari pasutri bandar sabu yang lolos hukuman mati hingga ayah di Sukabumi hamili anak kandung sendiri.
Berikut rangkuman Jabar Hari Ini:
Pasutri Bandar Sabu 6 Kg di Bandung Lolos Hukuman Mati
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutus perkara peredaran sabu 6 kilogram dengan terdakwa Ronal Abdul Rojak dan Hana Resmiani. Pasangan suami istri (Pasutri) asal Margacinta ini pun lolos dari hukuman mati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Ronal divonis hukuman penjara seumur hidup. Sementara istrinya, Hana, diputus hukuman kurungan selama 19 tahun penjara.
"Putusan untuk terdakwa Ronal tadi selama seumur hidup dan Hana, istrinya, 19 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Trihestowati saat ditemui di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (9/11/2023).
Selain keduanya, satu sindikat bandar sabu 6 kilogram ini, yaitu Vian Galih Aldhila telah divonis Majelis Hakim PN Bandung pada Selasa (7/11) kemarin. Vian diputus hukuman 20 tahun penjara atas keterlibatan membantu mengedarkan barang haram tersebut.
"Vian kemarin diputus 20 tahun dengan denda Rp 10 mililar subsider Rp 6 bulan," ucap Fransiska.
Setelah putusan itu dijatuhkan, JPU kata Fransiska berencana mengajukan banding atas perkara tersebut. Sebab diketahui, JPU sebelumnya telah menjatuhkan tuntutan mati kepada 3 terdakwa bandar sabu 6 kilogram itu.
"Kami punya upaya hukum selanjutnya, dan sekarang masih menunggu arah dari Kajari kami. Tapi, kami akan banding. Karena kami masih punya waktu 7 hari semenjak pelaksanaan putusan ini," pungkasnya.
Durjana Pria Sukabumi Perkosa Anak Kandung hingga Hamil-Melahirkan
Sungguh bejat apa yang dilakukan N (49). Pria asal Sukabumi ini tega memperkosa dua putri kandungnya sendiri. Bahkan salah satu anaknya hamil dan melahirkan.
"Korbannya adalah dua anak kandung, sudah beberapa kali persetubuhan, perbuatan cabul sejak para korban ini masih berusia di bawah umur," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede didampingi Kasat Reskrim AKP Ali Jupri, Kamis (9/11/2023).
Maruly mengungkap perbuatan itu dilakukan N sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar. Diketahui korban kini berusia 17 dan 19 tahun. Aksi itu dilakukan selama bertahun-tahun tanpa diketahui oleh siapapun, termasuk istri pelaku.
"Kasus ini diketahui setelah salah satu korban hamil dan melahirkan seorang anak. Sampai kemudian, putri korban yang kini berusia 19 tahun itu melarikan diri karena merasa trauma dan ketakutan," ujar Maruly.
Keluarga korban kemudian melaporkan hal itu ke pihak kepolisian pada 23 Oktober 2023 silam. Sampai akhirnya pada Minggu, 5 November 2023 pelaku diamankan. Pelaku ditangkap saat bersembunyi di tengah hutan.
"Tesangka diamankan hari Minggu (5/11). Dia kita tangkap di kawasan pegunungan di area hutan," pungkas Maruly.
Sejumlah barang bukti diamankan polisi, mulai dari pakaian korban hingga peralatan yang dipakai pelaku untuk mengancam putrinya agar mau melayani nafsu bejatnya.
"Kita amankan kabel besi, raket yang digunakan untuk mengintimidasi korban. Jadi pelaku mengancam kedua putrinya itu agar mau melayani keinginan si ayah kandungnya ini," pungkas Maruly.
Truk Seruduk Bus di Tol Purbaleunyi, Seorang Penumpang Tewas
Insiden kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Tol Purbaleunyi KM 136+200, tepatnya di Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung yang melibatkan truk dan bus, Kamis (9/11/2023). Akibatnya, seorang penumpang bus dilaporkan tewas dalam kejadian tersebut.
Informasi yang diperoleh detikJabar, kecelakaan maut itu melibatkan kendaraan bus berplat nomor Z 7695 DB dengan truk Fuso E 9248 PB pada Kamis (9/11/2023) pukul 06.30 WIB. Tiga orang mengalami luka-luka, sementara seorang penumpang bus tewas dalam kejadian ini.
"Iyah betul. Seorang penumpang bus meninggal dunia dalam kecelakaan tadi pagi," kata Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung AKP Arif Saepul Haris saat dikonfirmasi.
Insiden bermula saat truk Fuso yang dikemudikan Andriana sedang melaju dari arah barat ke timur di lajur 1. Setibanya di TKP, truk Fuso tersebut hilang kendali dan langsung menabrak bagian belakang bus Primajasa yang sedang dikemudikan Indra Gunawan Sugianto.
Saat kejadian maut ini berlangsung, bus sedang dalam kondisi mengangkut penumpang di jalan tol. Nahasnya, Dedih yang saat itu posisinya berada di dekat pintu belakang bus, terjepit dan langsung tewas seketika setelah truk Fuso menyeruduk bagian belakang kendaraan.
"Korban meninggal dunia terjepit pintu saat turun dari kendaraan tersebut. Sementara 3 orang mengalami luka-luka yaitu Dedi Otong, Ruli Sobari dan Riki Sopian yang kini sudah dibawa ke RS Santosa untuk mendapat perawatan," ucap Arif.
"Kejadian ini masih dalam penanganan pihak kepolisian UnitGakkumSatlantasPolrestabes Bandung,"pungkasnya.
Dramatis! Damkar Evakuasi 2 Buaya dari Rumah Warga di Ciamis
Bidang Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III Ciamis bersama Damkar Ciamis mengevakuasi dua buaya muara dari rumah warga. Buaya itu sebelumnya dipelihara warga Dusun Buniasih, Desa Muktisari, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis.
Dua Buaya muara usia dewasa itu masing-masing berukuran panjang 2,5 meter dan 1,8 meter. Kondisinya satu ekor mengalami cacat pada rahang atas dan satu ekor kondisinya normal.
Proses evakuasi dua buaya muara itu cukup dramatis. Petugas dari BKSDA Ciamis dan Damkar Ciamis berjibaku untuk melumpuhkan buaya tersebut. Setelah tali berhasil dimasukkan ke rahang buaya.
Selanjutnya petugas langsung menutupnya dengan kain dan mengikat rahang buaya itu. Petugas kemudian memasukan buaya tersebut ke dalam kandang besi untuk dibawa ke kandang transit BKSDA Ciamis.
"Awalnya ada laporan dari warga, melapor orang tuanya memelihara buaya. Dikarenakan orang tuanya meninggal dan tidak ada yang mengurus, maka dilaporkan untuk dievakuasi. Kami berkoordinasi dengan BKSDA Ciamis untuk mengevakuasi," ujar Kepala UPTD Damkar Ciamis Nono Sudarsono, Kamis (9/11/2023).
Nono bersyukur evakuasi dua buaya muara itu berjalan lancar. Meski ada kendala pada saat akan mengikat moncong atau rahang buaya tersebut. "Sekarang buaya sudah ada di kantor BKSDA Ciamis," jelasnya.
Sementara itu, Pengendali Ekosistem Hutan Mahir BKSDA Ciamis Dindin Koesdinar membenarkan telah mengevakuasi dua buaya muara penyerahan dari warga secara sukarela.
"Penyerahan dari warga Desa Muktisari, Kecamatan Cipaku. Kondisinya satu ada cacat ti rahang atas yang ternyata memang cacat sejak kecil pada waktu pemeliharaan. Sedangkan satu ekor lagi secara fisik normal. Ada luka memang pada saat proses evakuasi," ujar Dindin saat ditemui di kantornya.
Langkah selanjutnya, BKSDA Ciamis pun akan meminta bantuan tim kesehatan dari lembaga konservasi untuk memeriksa dua buaya muara itu. Untuk kemudian dua buaya muara itu akan dititip rawat di lembaga konservasi.
"Ini kan kandang transit, nantinya akan dititip rawat di lembaga konservasi sebagai mitra kita. Untuk mana-mananya belum kami tentukan," ucapnya.
Menurut Dindin, bila memungkinkan, ke depan dua buaya muara itu bakal dilepasliarkan ke habitatnya. Namun hal itu tergantung dari kondisi buaya dapat beradaptasi atau tidak pada saat rehabilitasi.
"Menurut informasi, buaya ini dikasih makan dari daging ayam yang dibakar. Jadi harus dibiasakan kembali makan daging mentah, perlu rehabilitasi di lembaga konservasi," pungkasnya.
Putu Gede Tinggalkan Persib
Persib Bandung melepas bek kanan I Putu Gede. Bek asal Bali itu kembali ke klub lamanya, Bhayangkara FC. Dalam keterangan yang diterima detikJabar, kebersamaan I Putu Gede Juni Antara bersama Persib hanya berlangsung setengah musim.
Pertandingan menghadapi Arema FC di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Rabu (8/11/2023) menjadi penampilan terakhirnya bersama Persib. I Putu Gede harus kembali ke klub lamanya, Bhayangkara FC.
Deputi CEO PT Persib Bandung Bermartabat Teddy (PBB) Teddy Tjahjono menjelaskan Bhayangkara menarik surat tugasnya dan menugaskan Putu Gede untuk kembali bermain di Bhayangkara. Bhayangkara di putaran kedua membutuhkannya di sisa pertandingan kompetisi Liga 1 musim 2023/2024.
Selain itu, sebagai anggota kepolisian, Putu juga harus mengikuti dan mentaati panggilan yang bersifat kedinasan dan aturan penugasan dari instansinya.
"Setelah mengkomunikasikan dengan pelatih kepala dan pemain bersangkutan, Persib akhirnya menyepakati proses tersebut dengan Bhayangkara FC," kata Teddy.
Hingga pekan ke-19 kompetisi Liga 1 musim 2023/2024, Putu tampil dalam 14 pertandingan. Ia hanya absen membela Persib saat menjalani hukuman kartu merah dan Komite Disiplin (Komdis) PSSI.
Atas kontribusinya selama setengah musim, Teddy menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih. "Hatur nuhun, Putu," kata Teddy.