Wisatawan tenggelam di Pantai Niyama Tulungagung berjumlah 4 orang. Tiga di antaranya tewas dan satu korban selamat. Seluruh korban telah ditemukan tim SAR.
Polisi kini menerapkan Pasal 49 KUHP tentang pembelaan terpaksa terhadap tersangka Fiki. Fiki sebelumnya sudah membunuh pelaku begal yang menghadangnya.
Pria di Tanjab Barat jadi tersangka usai membunuh pelaku yang membegal dirinya. Namun, polisi masih mendalami pengakuannya melakukan aksinya karena membela diri