Polisi akhirnya menetapkan tersangka kasus kematian remaja 15 tahun usai mengikuti latihan silat di Lamongan. Penetapan tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
"Ya, sudah ada yang naik statusnya dari saksi menjadi tersangka," kata Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbiantoro kepada wartawan, Jumat (2/12/2022).
Menurut Anton, ada 4 orang yang yang saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka. Keempat tersangka tersebut adalah F (19), AR (18) dan 2 orang yang masih di bawah umur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada empat orang yang di tetapkan jadi tersangka yang sebelumnya masih saksi," terangnya.
Menurut Anton satu tersangka merupakan pelatih. Sedangkan tiga lainnya adalah senior korban. "Satu tersangka sudah ditahan," ujar Anton.
Sedangkan untuk tiga tersangka yang masih di bawah umur, kini ditangani di Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA). "Untuk 3 tersangka yang masih anak-anak kasusnya ditangani Unit PPA," lanjutnya.
Menurut Anton, keempat tersangka ini lah yang melatih korban. Namun karena tak memahami standar, keempat tersangka melatih dengan cara menganiaya korban sehingga korban meninggal.
"Saat latihan, diduga keempat tersangka tidak memahami standar melatih sehingga bisa menyebabkan kecelakaan fatal," tandas Anton.
Sebelumnya, seorang anak usia 15 tahun di Lamongan meninggal usai mengikuti latihan pencak silat. Korban yakni Miqdat Rafa Dafiqi asal Desa Tugu, Mantup.
Korban diketahui berlatih silat bersama teman-temannya di halaman SD Negeri setempat pada Kamis (1/12) dini hari.
Saat itu, korban bersama temannya melakukan pemanasan yang dilanjutkan dengan latihan fisik. Tak lama kemudian dilanjut dengan sabung atau latihan duel.
Saat itu, korban tiba-tiba mengeluh merasakan sakit di bagian perut dan dada pada saat latihan. Diduga, keluhan tersebut akibat tendangan fisik.
Mendapati keluhan itu, korban kemudian dibawa 4 temannya ke Puskesmas untuk mendapat perawatan. Ke-4 teman korban yang membawa ke Puskesmas itu adalah Fiki (19), RA (18), AR (16) dan MN (16).
(abq/iwd)