"Ya, sudah ada yang naik statusnya dari saksi menjadi tersangka," kata Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbiantoro kepada wartawan, Jumat (2/12/2022).
Menurut Anton, ada 4 orang yang yang saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka. Keempat tersangka tersebut adalah F (19), AR (18) dan 2 anak yang masih di bawah umur.
"Ada empat orang yang di tetapkan jadi tersangka, yang sebelum masih saksi," terangnya.
Seorang anak usia 15 tahun di Lamongan meninggal usai mengikuti latihan pencak silat. Korban yakni Miqdat Rafa Dafiqi asal Desa Tugu, Mantup. Korban diketahui berlatih silat bersama teman-temannya di halaman SD Negeri setempat pada Kamis (1/12) dini hari.
Saat itu, korban bersama temannya melakukan pemanasan yang dilanjutkan dengan latihan fisik. Tak lama kemudian dilanjut dengan sabung atau latihan duel.
Saat itu, korban tiba-tiba mengeluh merasakan sakit di bagian perut dan dada pada saat latihan. Diduga, keluhan tersebut akibat tendangan fisik.
Mendapati keluhan itu, korban kemudian dibawa 4 temannya ke Puskesmas untuk mendapat perawatan. Ke-4 teman korban yang membawa ke Puskesmas itu adalah Fiki (19), RA (18), AR (16) dan MN (16).
(abq/iwd)