detikSumut
Jual 3 Gadis di Bawah Umur Via Online, Muncikari di Tanjungpinang Ditangkap
Polresta Tanjungpinang menangkap seorang perempuan berinisial NF (19). NF diduga muncikari yang menjajakan anak di bawah umur melalui aplikasi online.
Sabtu, 07 Okt 2023 12:44 WIB