FPI dilarang. Tak boleh berkegiatan, karena menurut pemerintah tak punya legal standing sebagai organisasi. FPI kini berganti nama jadi Front Persatuan Islam.
Pemerintah resmi melarang FPI. Kominfo akan memblokir segala akun media sosial (medsos) dan website yang berisikan ormas pimpinan Rizieq Shihab tersebut.
Ketua Bantuan Hukum FPI menilai pembubaran ormasnya terlalu berlebihan. Langkah pemerintah ini disebutnya sebagai upaya menghabisi Habib Rizieq Shihab.
Pemerintah sudah melarang FPI. AM Hendropriyono, mewanti-wanti kepada organisasi pelindung mantan anggota FPI. Mereka yang melindungi bisa kena sanksi juga.