detikNews
Kasus Obstruction of Justice, Pengacara Harap Arif Rachman Divonis Ringan
Sebab, apa yang dilakukan kliennya hanya melaksanakan tugas kedinasan. Berdasarkan UU Pelayanan Publik, pejabat pelaksana tidak dapat dipersalahkan.
Kamis, 23 Feb 2023 08:49 WIB