detikSumut
Pria yang Lecehkan 5 Wanita di Aceh Utara Divonis 2 Tahun Penjara
Pria di Aceh Utara, MR dinyatakan besalah telah melecehkan 5 wanita. MR pun dijatuhi hukuman pidana 2 tahun penjara.
Rabu, 14 Des 2022 13:01 WIB







































