Ombudsman RI menilai ribuan guru honorer gagal menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) karena aturan PermenpanRB Nomor 14 Tahun 2023 Pasal 32.
"Apakah pungutan itu legal atau tidak? Dasar hukumnya apa? Ada kewenangan tidak? Ini yang perlu dicermati," kata Kepala Perwakilan ORI DIY, Budhi Masturi.