Ombudsman Jatim Evaluasi Pelayanan Publik Polresta Malang Kota

Ombudsman Jatim Evaluasi Pelayanan Publik Polresta Malang Kota

Muhammad Aminudin - detikJatim
Selasa, 30 Jul 2024 22:30 WIB
Ombudsman Jatim evaluasi pelayanan publik di Polresta Malang Kota
Salah satu petugas ombudsman berbincang dengan Kasat Lantas Polresta Malang Kota (Foto: istimewa)
Kota Malang -

Tim Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur melakukan penilaian terhadap layanan publik di Polresta Malang Kota. Penilaian ini meliputi berbagai layanan, termasuk Pelayanan SPKT, SKCK, Siwas dan Satpas SIM.

Peninjauan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Jatim, Achmad Khoiruddin, Selasa (30/7/2024).

Achmad Khoiruddin menjelaskan bahwa penilaian ini dilakukan secara rutin setiap tahun untuk memastikan kepatuhan layanan publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami datang sebagai tim penilai untuk meninjau kepatuhan layanan yang ada di Polresta Malang Kota," ujar Achmad usai peninjauan.

Selain meninjau langsung layanan publik, Tim Ombudsman juga mewawancarai masyarakat yang sedang membutuhkan layanan di lokasi. Di layanan SPKT, mereka menilai dua produk administrasi utama, yaitu tanda lapor dan laporan kehilangan.

ADVERTISEMENT

Tim Ombudsman juga melakukan wawancara langsung dengan pengunjung untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai pelayanan yang diberikan.

Penilaian dilanjutkan ke kantor layanan terpadu satu pintu Polresta Malang Kota, dengan fokus pada kepengurusan SKCK dan perizinan keramaian.

Di Satpas SIM, penilaian difokuskan pada permohonan SIM B1 dan SIM B2. Achmad menjelaskan bahwa penilaian ini meliputi pemeriksaan apakah petugas sudah menginformasikan persyaratan, prosedur, dan standar pelayanan melalui media elektronik atau non-elektronik.

Data yang diperoleh dari penilaian ini akan diolah dengan menggunakan indikator-indikator yang telah ditentukan oleh Ombudsman.Achmad menegaskan bahwa hasil penilaian tidak bisa diberikan secara langsung.

"Hasil penilaian akan keluar pada bulan November dan akan diserahkan langsung kepada Kapolri untuk evaluasi kepolisian di tingkat Polres/Polresta se-Indonesia, khususnya di Kota Malang," tambah Achmad.

Sementara itu, Kapolresta Malang Kota, Kombes Budi Hermanto mengatakan bahwa pihaknya terus berbenah dalam meningkatkan inovasi untuk mempermudah layanan publik.

"Kami terus berupaya memperbarui informasi dan layanan publik melalui media online. Kunjungan dari Ombudsman RI Jatim ini menjadi evaluasi bagi kami untuk terus meningkatkan dan berinovasi dalam memberikan kemudahan dan percepatan layanan publik," ungkap Budi Hermanto.

Dengan adanya penilaian ini, diharapkan Polresta Malang Kota dapat terus berinovasi dan memberikan layanan publik yang lebih baik dan memadai bagi masyarakat.




(mua/iwd)


Hide Ads