Mantan Kepala Bea-Cukai Yogyakarta Eko Darmanto menjalani sidang dakwaan terkait dugaan gratifikasi. Eko Darmanto didakwa menerima gratifikasi Rp 23,5 miliar.
Tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur diberhentikan. Keluarga korban mendukung keputusan KY dan berharap keadilan tercapai.
Mantan Kepala Bea-Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, terdakwa gratifikasi sebesar Rp 23,5 miliar divonis 6 tahun pidana penjara majelis hakim Tipikor PN Surabaya.
Pengacara keluarga Dini Sera Afrianti telah menyiapkan laporan pidana ke 3 hakim yang bebaskan Ronald Tannur. Itu setelah KY mengusulkan pemecatan kepada mereka
KPK menggeledah Kantor Gubernur Jatim, Jalan Pahlawan Surabaya, Jumat (16/8/2024). KPK diperkirakan berada di kantor Sekretariat Provinsi Jatim lantai 5.