Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim), yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, telah diberhentikan. Hal itu terungkap dalam rapat antara Komisi III DPR RI dengan Komisi Yudisial (KY). Keluarga korban pun merespons terkait kabar tersebut.
Orangtua Dini, Ujang Suherman mengatakan, putusan KY yang mengusulkan agar MA menjatuhi hukuman perberhentian itu sudah tepat. Pasalnya, kata dia, peristiwa penganiayaan yang menewaskan anaknya itu sudah terbukti melalui hasil visum.
"Dari awal pihak keluarga berharap ada keadilan atas perbuatan terdakwa, namun tiga hakim itu malah memberikan vonis bebas. Terkait rekomendasi pemberhentian tiga hakim untuk dipecat juga sudah tepat," kata Ujang kepada detikJabar di kediamannya, Kampung Gunungguruh Girang, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Selasa (27/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, keluarga juga berharap permohonan kasasi dikabulkan Mahkamah Agung dan menghasilkan hukuman yang setimpal. Terlebih, korban Dini meninggalkan seorang anak yang kini berusia 13 tahun dan membutuhkan biaya pendidikan.
Sepupu Dini Sera Afrianti, Sakinah Tulzannah menambahkan, keluarga mendukung petuh atas segala keputusan yang berhubungan dengan keadilan bagi korban. Dia juga menyoroti putusan KY yang menyebut, para hakim yang diberhentikan itu tetap mendapatkan dana pensiun.
"Jika dirasa keputusan untuk pemecatan tersebut sudah sangat baik pertimbangannya demi keadilan korban maka pihak keluarga sangat mendukung. Kalaupun keputusan tersebut sudah final sebagai sanksi karena tidak berintegrasi dimohon pertimbangkan kembali segala fasilitas setelah pemecatan termasuk dana pensiun. Kami berharap semoga pemecatananya tanpa dana tersebut," kata Sakinah.
Pihak keluarga juga meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat ikut mengusut dugaan gratifikasi yang diterima ketiga hakim. "Jika memang ada gratifikasi di dalamnya semoga KPK bisa mengusut dengan tuntas dugaan tersebut," sambungnya.
Penasehat Hukum keluarga Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura mengatakan, pihaknya akan mencermati ada tidaknya pihak-pihak yang membantu tiga hakim Damanik Cs memutus perkara pembunuhan Dini Sera sehingga Ronald Tannur bebas. Pihaknya akan melakukan upaya hukum terhadap para pembantu Damanik Cs itu.
"Terkait pihak-pihak yang nantinya jika di dalam putusan atau mungkin rekomendasi KY tersebut membantu jalannya proses putusan (Ronald Tannur bebas), maka kami juga akan mempertimbangkan melakukan upaya hukum," kata Dimas.
Sebelumnya diberitakan, KY menegaskan 3 hakim PN Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur melakukan pelanggaran berat kode etik dan pedoman perilaku hakim. Ketiganya disebut menyampaikan fakta hukum dan hasil visum berbeda dalam sidang pembunuhan Dini Sera Afrianti.
"Menjatuhkan sanksi berat terhadap Terlapor 1 Saudara Erintuah Damanik, Terlapor 2 Saudara Mangapul, dan Terlapor 3 Saudara Heru Hanindyo berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun," kata Kabid Waskim dan Investigasi KY Joko Sasmita dalam rapat tersebut di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (26/8/2024) kemarin.
Joko menyebutkan pelanggaran lainnya adalah hakim membacakan unsur pasal dakwaan yang berbeda dalam persidangan dengan pertimbangan hukum di salinan putusan. Selain itu, hakim itu membaca pertimbangan hukum penyebab kematian korban berbeda dengan hasil visum.
Tidak hanya itu, para hakim tidak menyinggung terkait bukti CCTV di area parkir lokasi kejadian dalam sidang putusan. Padahal bukti CCTV itu muncul dalam pertimbangan yang dibaca oleh terlapor.
(dir/dir)