Ketua KPPS di Gorontalo disanksi etik usai terindikasi melakukan pelanggaran pemilu usai diduga mengajak warga untuk mencoblos caleg dan partai tertentu.
Polemik snack ini viral disebut mirip snack lelayu yang belakangan diketahui anggarannya disunat menjadi Rp 2.500 per orang ini membuat KPU DIY dicolek KPU RI.