Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) bernama Jufriyanto Ahmad di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, terindikasi melakukan pelanggaran pemilu usai diduga mengajak warga untuk mencoblos caleg dan partai tertentu. Bawaslu Kota Gorontalo kini memberikan sanksi kode etik kepada Jufriyanto.
"Terlapor Jufriyanto Ahmad Ketua KPPS TPS 6 Kelurahan Limba B terbukti melanggar kode etik penyelengaraan pemilu dan direkomendasikan ke KPU Kota Gorontalo untuk ditindaklanjuti sebagaimana peraturan perundang-undangan," ujar Ketua Bawaslu Kota Gorontalo Sukrin Saleh Thaib kepada detikcom, Selasa (26/3/2024).
"Badan Ad Hoc atau penyelenggara Ad Hoc ketika dia terdapat pelanggaran atau diduga melakukan pelanggaran penyelenggara badan Ad Hoc maka Bawaslu merekomendasikan ke KPU untuk melakukan penanganan pelanggaran kode etik sesuai dengan peraturan KPU dan itu kewenangannya ada di KPU," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dugaan pelanggaran pemilu itu terjadi di TPS 6 Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo pada Rabu (14/2). Kristina mengatakan hal ini terungkap di grup WatshApp TPS 6 Limba B.
"Jadi awalnya ini dari grup WatshApp mereka, nama grup TPS 6 Limba B. Ini ketua KPPS terus mengkampanyekan di grup WatshApp TPS 6 Limba B. Di situ juga Robin Yusuf mengatakan 150 suara begitu, dia mengajak masyarakat untuk memilih partai," ujar Saksi bernama Kristina Bahsoan kepada detikcom, Selasa (26/3).
Lebih lanjut, Kristina mengungkapkan Jufriyanto pernah ditawarkan uang oleh caleg Rp 450 ribu. Ia, menyebut kasus tersebut sudah dilaporkan ke Bawaslu Kota Gorontalo pada Kamis (27/2).
"Pembahasan di grup TPS 6 Limba B juga di situ mereka menyebutkan jangan bilang bahwa torang (mereka) pernah ditawarkan uang Rp 450 ribu oleh caleg," sebutnya.
"Iya, kami sudah melapor ke Bawaslu dengan bukti-bukti yang ada, ada bukti uang untuk mencoblos sala-satu caleg sejumlah Rp 450 ribu,"sambungnya.
(hmw/hmw)