Pemerintah terbitkan PP Nomor 48 Tahun 2025 untuk penertiban tanah telantar. Tanah nganggur dapat diambil jika memenuhi kriteria dan setelah dilakukan evaluasi.
Sidang tuntutan korupsi revitalisasi Pasar Cinde Palembang yang melibatkan mantan Wali Kota Harnojoyo ditunda hingga 19 Februari 2026 karena materi belum siap.